UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Perkembangan industri perbankan dengan memasuki era globalisasi dan liberalisasi pasar keuangan saat ini, telah mengakibatkan meningkatnya persaingan di antara bank-bank terutama dalam penghimpunan dana. Untuk itu, manajemen bank dituntut mempunyai ketrampilan mengelola kekayaan, utang dan modal bank yang tercermin dalam neraca bank dengan baik. Suatu hal yang lebih mendasar dari keahlian dan ketrampilan di dalam mengelola bank, diperlukan prinsif kehati-hatian dan diikuti dengan adanya itikad baik pengurus bank, mulai dari dewan komisaris, direksi dan karyawan bank. Artinya, pengurus bank seharusnya adalah pihak yang selalu menjunjung tinggi kode etik perbankan dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan. Namun dalam praktiknya, tidak selamanya hal itu dapat dijalankan dengan baik adakalahnya tidak tertutupi kemungkinan terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindakan fraud dengan melakukan pembobolan dana nasabah yang dilakukan internal bank itu sendiri.

Tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan dapat terjadi karena lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh bank.Penyelesaian tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan, dapat dilakukan melalui penyelesaian secara internal antara bank dengan nasabah dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1365 dan pasal 1367 KUHPerdata, bank bertanggungjawab untuk mengembalikan dana nasabah yang menderita kerugian akibat kesalahan/kelalaian pengurus/karyawan bank.

Penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada efektivitas implementasi sistem anti-fraud di bank swasta nasional, terutama dalam mengatasi kelemahan manajemen risiko dan kepatuhan internal. Selain itu, penelitian perlu menggali korelasi antara tingkat regulasi perbankan digital dan peningkatan potensi tindak pidana pembobolan dana nasabah melalui platform perbankan elektronik. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi dampak penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas mandatori terhadap preventifitas tindak pidana perbankan dalam konteks persaingan industri keuangan global.

  1. #kepercayaan masyarakat#kepercayaan masyarakat
  2. #prinsip praktik#prinsip praktik
Read online
File size295.45 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2JF
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test