BALIDWIPABALIDWIPA

Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law Review

Perlindungan hukum terhadap profesi terapis gigi dan mulut dalam melaksanakan tindakan medis sering kurang mendapat perhatian karena dalam kondisi tertentu terapis gigi dan mulut melakukan tindakan yang berada di luar kewenangannya, tetapi merupakan wewenang dokter gigi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut mengatur kompetensi serta kewenangan terapis gigi dan mulut dalam prosedur medis. Penelitian ini difokuskan pada permasalahan bagaimana delegasi wewenang dari dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut dalam melaksanakan tindakan medis ditinjau dari aspek hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delegasi wewenang dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut dalam tindakan medis diperbolehkan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang menyatakan dokter dapat melimpahkan tindakan medis atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan, atau tenaga kesehatan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016, terapis gigi dan mulut dapat memberikan pelayanan di bawah supervisi berupa delegasi wewenang tertulis dari dokter gigi. Dua landasan hukum tersebut memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi dokter gigi serta terapis gigi dan mulut dalam melaksanakan tindakan medis.

Terapis gigi dan mulut sering melaksanakan instruksi dokter gigi tanpa memperhatikan batasan kewenangan yang jelas, termasuk melakukan tindakan medis yang merupakan wewenang dokter tanpa mandat tertulis.Delegasi wewenang dari dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut harus dilakukan secara tertulis dan hanya berlaku untuk tindakan yang sesuai dengan kompetensi penerima delegasi, serta tetap berada di bawah pengawasan dokter.Dengan pelaksanaan delegasi wewenang yang sesuai peraturan perundang-undangan, baik dokter gigi maupun terapis gigi dan mulut mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan gigi serta mulut kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas penerapan delegasi wewenang tertulis di fasilitas pelayanan kesehatan primer, seperti puskesmas tanpa dokter gigi, untuk mengetahui sejauh mana protokol hukum dijalankan dalam praktik sehari-hari dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Kedua, penting untuk mengevaluasi kompetensi terapis gigi dan mulut setelah menerima delegasi wewenang melalui penilaian kinerja secara berkala, sehingga dapat dikaji apakah pelatihan tambahan atau sistem sertifikasi khusus diperlukan untuk mendukung tindakan klinis di luar kewenangan dasar mereka. Ketiga, perlu dikaji kerangka hukum yang mengatur pertanggungjawaban hukum ketika terjadi malpraktik akibat delegasi wewenang, khususnya dalam menentukan batas kewajiban dokter sebagai pemberi mandat dan posisi hukum terapis gigi dan mulut sebagai pelaksana tindakan, agar sistem pertanggungjawaban menjadi lebih jelas dan adil bagi semua pihak terkait. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan dalam kajian ini dengan menggali aspek implementasi, kompetensi, dan perlindungan hukum secara lebih mendalam, serta membantu memperkuat sistem pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang andal dan berbasis hukum.

  1. #dokter gigi#dokter gigi
  2. #tindakan medis#tindakan medis
Read online
File size223.69 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2FF
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test