BALIDWIPABALIDWIPA

Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law Review

Pemberlakuan vaksinasi Covid-19 di Indonesia terkait dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 (Perpres 14/2021) telah dikeluarkan oleh Presiden. Tujuan vaksinasi Covid-19 adalah untuk mengurangi penularan/kontagion COVID-19, mengurangi morbiditas dan mortalitas akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Vaksinasi Covid-19 selama pandemi merupakan upaya Barang Publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai Fungsi Kesehatan Publik Wajib, sehingga seluruh biaya vaksinasi harus ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sejalan dengan Prinsip Verplichte Overheidszaken di suatu negara dalam menyelenggarakan dan/atau menjalankan pemerintahan.

Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 di Pasal 13A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan data yang dilakukan harus mengikuti vaksinasi Covid-19.Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama yang perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia terhadap varian virus yang terus bermutasi, dengan fokus pada kelompok rentan seperti lansia dan individu dengan komorbid. Kedua, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan hambatan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19, sehingga dapat dirumuskan strategi komunikasi yang lebih efektif untuk meningkatkan partisipasi vaksinasi. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis implementasi prinsip Verplichte Overheidszaken dalam program vaksinasi Covid-19 di berbagai negara, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan akses vaksinasi.

  1. #kesehatan publik#kesehatan publik
  2. #program vaksinasi covid#program vaksinasi covid
Read online
File size217.42 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-2FH
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test