STIEMAHARDHIKASTIEMAHARDHIKA

Media MahardhikaMedia Mahardhika

Perkembangan fintech syariah yang semakin pesat di era teknologi ini perlu didukung dengan pengetahuan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memahami fintech syariah dari perspektif hukum Islam menggunakan metode kualitatif deskriptif.

Fintech syariah adalah halal jika diterapkan sesuai prinsip fiqh muamalah dengan menghindari riba, maysir, dan gharar.117/DSN-MUI/II/2018, fintech syariah memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariat Islam.Penggunaan fintech syariah wajib memprioritaskan kemaslahatan umum sesuai prinsip maslahah mursalah.

Peneliti lanjut dapat membandingkan implementasi fatwa DSN-MUI No.117/2018 dengan praktik fintech syariah di berbagai daerah Indonesia untuk mengidentifikasi kebijakan yang perlu disesuaikan. Studi tentang dampak fintech syariah terhadap inklusi keuangan masyarakat ekonomi lemah perlu diteliti dengan pendekatan kuantitatif untuk memetakan pertumbuhan ekonomi syariah. Selain itu, analisis perbandingan antara konsep maslahah mursalah dan qiyas dalam menentukan hukum fintech di berbagai mazhab Islam dapat menjadi arah penelitian yang menarik untuk memperkaya konteks fiqh kontemporer.

  1. #service quality#service quality
  2. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
Read online
File size189.39 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-2yE
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test