IAINPTKIAINPTK
Journal of Islamic LawJournal of Islamic LawYurisprudensi Islam memiliki sejarah yang cukup panjang dan sempat mengalami stagnasi pada masa pertengahan yang masih dirasakan dampaknya sampai sekarang. Pada perkembangannya, terdapat berbagai inovasi yang terbilang cukup berani melanggar batas-batas doktrin antar mazhab dalam putusan-putusan peradilan Islam.
Coulson membedah perkembangan yurisprudensi Islam dengan menggunakan pendekatan sejarah dan sosiologi.Coulson terhadap hukum Islam masih tetap relevan, sehingga hukum Islam tidak dianggap sebagai suatu hal yang stagnan.Coulson menyatakan bahwa tradisi hukum Islam dapat berkembang dan berubah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan menganalisis lebih dalam tentang aplikasi pendekatan sejarah dalam studi hukum Islam, serta bagaimana pendekatan ini dapat membantu dalam memahami perkembangan hukum Islam di masa modern. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana kontribusi Noel J. Coulson terhadap studi hukum Islam dapat diintegrasikan dengan teori dan praktik hukum Islam kontemporer.
- Conflict in Islamic Jurisprudence: Noel J. Coulson’s Historical Approach and His Contribution to... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/495Conflict in Islamic Jurisprudence Noel J CoulsonAos Historical Approach and His Contribution to e journal iainptk ac index php jil article view 495
- ملاحظاتی بر مقاله «آرمانگرایی و واقعنگری» از... doi.org/10.22081/jf.2019.67282IEU ICEN AIIAUUU O OCAUIUA doi 10 22081 jf 2019 67282
- Analytical Review of Noel James Coulson Book’s A History of Islamic Law | Journal of Islamic Civilization... ahbabtrust.org/ojs/index.php/jicc/article/view/90Analytical Review of Noel James Coulson BookAos A History of Islamic Law Journal of Islamic Civilization ahbabtrust ojs index php jicc article view 90
- PERSPEKTIF COULSON TERHADAP RUMUSAN DIALEKTIKA HUKUM ISLAM | Al-Ahkam. perspektif coulson rumusan dialektika... doi.org/10.21580/ahkam.2012.22.2.7PERSPEKTIF COULSON TERHADAP RUMUSAN DIALEKTIKA HUKUM ISLAM Al Ahkam perspektif coulson rumusan dialektika doi 10 21580 ahkam 2012 22 2 7
| File size | 262.07 KB |
| Pages | 20 |
| Short Link | https://juris.id/p-eR |
| DMCA | Report |
Related /
UIADUIAD Oleh sebab itu, tulisan ini berusaha menguraikan secara global tentang potret pendidikan Islam masa dynasty Umayyah melalui tiga rumusan masalah yaitu:Oleh sebab itu, tulisan ini berusaha menguraikan secara global tentang potret pendidikan Islam masa dynasty Umayyah melalui tiga rumusan masalah yaitu:
ULUMUNAULUMUNA Artikel ini membahas figur Isaiah Berlin, seorang filsuf yang mempelajari sejarah pemikiran di dunia Barat. Berlin telah menelusuri perkembangan pemikiranArtikel ini membahas figur Isaiah Berlin, seorang filsuf yang mempelajari sejarah pemikiran di dunia Barat. Berlin telah menelusuri perkembangan pemikiran
UINSAIZUUINSAIZU Namun, koordinasi kelembagaan yang lemah dan pelatihan yang terbatas untuk penegakan hukum melemahkan efektivitas prosedural. Undang-Undang Kekerasan DalamNamun, koordinasi kelembagaan yang lemah dan pelatihan yang terbatas untuk penegakan hukum melemahkan efektivitas prosedural. Undang-Undang Kekerasan Dalam
IAIN MADURAIAIN MADURA Hal ini terutama karena, dari perspektif Weber, pemahaman seseorang akan memengaruhi tindakan sosialnya secara rasional. Pemahaman moderat tentang hukumHal ini terutama karena, dari perspektif Weber, pemahaman seseorang akan memengaruhi tindakan sosialnya secara rasional. Pemahaman moderat tentang hukum
UINSAIZUUINSAIZU Temuan utama penulis adalah bahwa satu-satunya bukti yang dapat diterima untuk zina adalah yang ditentukan oleh Al-Quran atau Sunnah, yaitu kesaksian lisanTemuan utama penulis adalah bahwa satu-satunya bukti yang dapat diterima untuk zina adalah yang ditentukan oleh Al-Quran atau Sunnah, yaitu kesaksian lisan
UINUIN Setelah meneliti pasal-pasal yang ada pada kedua HAM tersebut, baik HAM internasional maupun HAM Islam, penulis menyimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaanSetelah meneliti pasal-pasal yang ada pada kedua HAM tersebut, baik HAM internasional maupun HAM Islam, penulis menyimpulkan bahwa terdapat beberapa perbedaan
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Hasil kajian menunjukkan bahwa memuat hukum rajam bagi pezina muh}s}an dalam Qanun Hukum Jina>yat tidaklah bertentangan dengan nas} hadis, dan ini telahHasil kajian menunjukkan bahwa memuat hukum rajam bagi pezina muh}s}an dalam Qanun Hukum Jina>yat tidaklah bertentangan dengan nas} hadis, dan ini telah
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Makalah ini berupaya menjawab persoalan terkait transformasi hukum Islam dalam hukum perbankan syariah dalam konteks positivisasi hukum. Kajian difokuskanMakalah ini berupaya menjawab persoalan terkait transformasi hukum Islam dalam hukum perbankan syariah dalam konteks positivisasi hukum. Kajian difokuskan
Useful /
UIADUIAD Hasi pembahasan menunjukkan diperlukan adanya perombakan pada kebijakan yang menyangkut masalah pendidikan dengan menelurkan kebijakan-kebijakan yang berpihakHasi pembahasan menunjukkan diperlukan adanya perombakan pada kebijakan yang menyangkut masalah pendidikan dengan menelurkan kebijakan-kebijakan yang berpihak
UIADUIAD Guru agama dapat menumbuhkan kreativitas siswa melalui metode probing question yang memicu berpikir kreatif. Prestasi belajar merupakan hasil proses yangGuru agama dapat menumbuhkan kreativitas siswa melalui metode probing question yang memicu berpikir kreatif. Prestasi belajar merupakan hasil proses yang
UIADUIAD menjadi sebuah gerakan penyadaran masyarakat untuk terus belajar sepanjang hayat dalam mengatasi tantanan kehidupan yang beubah-ubah semakin berat. Secaramenjadi sebuah gerakan penyadaran masyarakat untuk terus belajar sepanjang hayat dalam mengatasi tantanan kehidupan yang beubah-ubah semakin berat. Secara
IAINPTKIAINPTK Perempuan memiliki peran dan kedudukan yang setara dengan laki-laki di masjid, menjadi pemimpin, dan diberikan hak-hak dalam kesehatan reproduksi. PenulisPerempuan memiliki peran dan kedudukan yang setara dengan laki-laki di masjid, menjadi pemimpin, dan diberikan hak-hak dalam kesehatan reproduksi. Penulis