MARASOFIPUBLISHINGMARASOFIPUBLISHING

Mitra Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin (MJPMM)Mitra Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin (MJPMM)

Sengketa tanah merupakan salah satu persoalan krusial dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang belum memiliki kejelasan status hukum atas tanah. Artikel ini membahas kasus sengketa tanah di Desa Gumuk, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, di mana tercatat sebanyak 27 warga belum memiliki hak kepemilikan tanah secara sah, sebagian di antaranya terlibat dalam sengketa klaim lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan partisipatif melalui metode pendampingan langsung di lapangan, mencakup tiga tahapan: persiapan, sosialisasi dan mediasi, serta evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan kekeluargaan melalui mediasi yang netral dan adil dapat menjadi solusi efektif dalam meredam konflik dan mewujudkan keadilan sosial. Selain itu, kegiatan pendampingan turut memberi edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa tanah secara damai. Temuan ini memberikan rekomendasi penting bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk mempercepat sertifikasi tanah dan memperkuat sistem penyelesaian sengketa berbasis komunitas secara berkelanjutan.

Sengketa tanah merupakan permasalahan serius yang dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum jika tidak ditangani secara tepat.Pendekatan kekeluargaan melalui mediasi yang netral terbukti efektif dalam meredam konflik dan menjamin keadilan bagi para pihak yang bersengketa.Temuan ini merekomendasikan penguatan pendampingan hukum berbasis masyarakat dan percepatan sertifikasi tanah sebagai langkah strategis penyelesaian sengketa secara berkelanjutan.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut tentang efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa tanah di berbagai konteks desa dengan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda untuk melihat apakah model ini bisa diadopsi secara luas. Kedua, penting untuk mengkaji peran pendamping hukum masyarakat dalam jangka panjang, termasuk bagaimana kapasitas mereka dapat ditingkatkan melalui pelatihan berkelanjutan agar mampu menangani kasus pertanahan yang semakin kompleks. Ketiga, diperlukan studi tentang integrasi sistem mediasi berbasis komunitas dengan mekanisme hukum formal, seperti pengadilan atau badan pertanahan nasional, untuk mengevaluasi bagaimana kolaborasi antara ranah adat dan hukum negara dapat menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih adil dan efisien. Penelitian-penelitian ini akan memperkuat fondasi kebijakan yang inklusif, mendukung keadilan agraria, dan meminimalkan konflik pertanahan di masa depan.

  1. Mewujudkan Keadilan Agraria: Pendampingan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Sosialisasi dan Mediasi... journal.marasofipublishing.co.id/index.php/mjpmm/article/view/23Mewujudkan Keadilan Agraria Pendampingan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Sosialisasi dan Mediasi journal marasofipublishing index php mjpmm article view 23
  1. #penyelesaian sengketa#penyelesaian sengketa
  2. #sengketa tanah#sengketa tanah
Read online
File size424.28 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-26U
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test