JAYABAYAJAYABAYA

Jurnal CommunicateJurnal Communicate

Tujuan penelitian ini adalah untuk memetakan aktivitas mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu pada media sosial khususnya aktivitas yang mengarah pada perbuatan perundungan siber (cyber-Bullying). Selanjutnya untuk mengeksplore tingkat literasi mahasiswa pada undang-undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur etika di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sehingga teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dan observasi serta penyebaran angket terbuka. Informan dalam penelitian ini adalah mahasiswa FISIP UNIB yang aktif menggunakan media sosial. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa aktivitas mahasiswa pada media sosial sangat banyak dan setiap mahasiswa memiliki akun media sosial lebih dari tiga akun. Umumnya mahasiswa menjelaskan bahwa kegiatan memposting status di media sosial tidak selalu mengandung cyber bullying, namun mahasiswa tidak menyangkal pernah juga melakukannya. Umumnya tingkat literasi mahasiswa pada UU ITE sangat rendah hal ini dibuktikan mereka tidak tau bahkan tidak memahami UU tersebut.

Tingkat penggunaan media baru dan perilaku berinternet yang telah diperoleh datanya menunjukkan memperoleh secara keseluruhan penelitian ini menggambarkan penggunaan media baru dan perilaku berinternet yang sangat tinggi serta selalu dilakukan menjadi sebuah kebutuhan dalam kehidupan para informan penggunaan media baru yang cukup tinggi.Interaksi di media sosial yang dilakukan mahasiswa, ada juga diakui melakukan cyberbullying.Kecenderungan informan tidak mengetahui apalagi memahami isi dari UU ITE, namun menurut informan memang diperlukan batasan dalam berinteraksi di dunia maya.Namun begitu, informan sangat memahami pelanggaran yang sering terjadi di media sosial seperti pencemaran nama baik, penghinaan, penipuan dan ujaran kebencian.Kondisi yang mengkhawatirkan karena aktivitas yang tinggi pada media sosial tidak dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman mereka pada aturan yang mengaturnya yaitu UU ITE.

Pertama, diperlukan pengembangan modul edukasi UU ITE yang disesuaikan dengan konteks penggunaan media sosial oleh mahasiswa, agar pemahaman tentang norma etika digital dapat ditingkatkan. Kedua, integrasi materi UU ITE ke dalam kurikulum pendidikan tinggi, khususnya program studi yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mahasiswa lebih siap menghadapi tantangan etika di dunia maya. Ketiga, pembuatan kampanye kesadaran kolektif melalui platform media sosial untuk menyebarkan contoh nyata dampak negatif cyberbullying dan pelanggaran UU ITE, serta memberikan panduan praktis dalam berinteraksi secara sehat di ruang digital. Tiga saran ini bertujuan untuk mengatasi masalah utama penelitian, yaitu rendahnya literasi hukum digital dan tingginya risiko pelanggaran etika di media sosial yang diakibatkan oleh ketidaktahuan mahasiswa terhadap UU ITE.

  1. #mahasiswa program studi#mahasiswa program studi
  2. #literasi mahasiswa#literasi mahasiswa
Read online
File size417.05 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-1U6
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test