ULBIULBI

MERPATIMERPATI

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Pajak terkumpul dalam APBN sebagai sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk biaya pembangunan. Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Sosialisasi Undang-Undang ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk siswa mengenai kewajiban perpajakan. SMAN 6 Cimahi merupakan sekolah menengah atas yang ada di kota Cimahi. Metode yang digunakan dalam sosialisasi Undang-Undang perpajakan ini yaitu dengan ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Siswa diberikan pre test terkait dengan aturan perpajakan kemudian siswa diberikan handout berisi materi perpajakan serta dilakukan diskusi dan tanya jawab atas permasalahan perpajakan. Adapun hasil dari sosialisasi ini yaitu siswa lebih memahami aturan perpajakan, hal ini dapat terlihat dari hasil post test, siswa dapat menjawab pertanyaan dengan benar terkait materi yang disampaikan. sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada siswa adalah langkah yang baik dalam mempersiapkan generasi muda untuk memahami peraturan perpajakan dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Kegiatan pengabdian ini bermanfaat bagi siswa sebagai calon wajib pajak untuk memahami peraturan perpajakan.Penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab memberikan wawasan penting mengenai Undang-Undang Nomor 7 Pasal 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Peningkatan nilai rata-rata tes dari 55 menjadi 84 menunjukkan keberhasilan kegiatan ini dalam meningkatkan pengetahuan siswa.

Penelitian selanjutnya dapat dikembangkan untuk menjawab beberapa pertanyaan penting guna memperluas hasil kajian ini. Pertama, sejauh mana efektivitas metode sosialisasi pajak berbasis ceramah dan diskusi jika diterapkan pada siswa dengan latar belakang berbeda, seperti jurusan IPA atau sekolah kejuruan, serta di berbagai daerah dengan tingkat literasi finansial yang bervariasi? Kedua, bagaimana cara mengukur dampak jangka panjang dari kegiatan ini, misalnya dengan melakukan penelitian longitudinal untuk melihat apakah siswa yang mengikuti sosialisasi benar-benar memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi setelah mereka memasuki dunia kerja? Ketiga, adakah metode pembelajaran inovatif lain yang mungkin lebih menarik dan efektif bagi generasi Z, seperti pemanfaatan media digital, gamifikasi, atau studi kasus simulasi, untuk meningkatkan pemahaman dan minat mereka terhadap kewajiban perpajakan? Menggali lebih dalam ketiga arah penelitian ini akan sangat membantu pemerintah dan lembaga pendidikan dalam merancang program edukasi pajak yang tidak hanya meningkatkan pengetahuan tetapi juga membentuk perilaku yang bertanggung jawab.

  1. Vol 30 No 1 (2020) | E-Jurnal Akuntansi. vol jurnal akuntansi skip main content navigation menu site... doi.org./10.24843/eja.2020.v30.i01Vol 30 No 1 2020 E Jurnal Akuntansi vol jurnal akuntansi skip main content navigation menu site doi 10 24843 eja 2020 v30 i01
  1. #transformasi digital#transformasi digital
  2. #kepatuhan pajak#kepatuhan pajak
Read online
File size653.75 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-1TA
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test