UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan aturan Kursus Pra-Nikah dan penerapannya di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini juga berupaya mencari jawaban dan menemukan titik temu antara teori maslahah dengan Hak Asasi Manusia dalam melihat Kursus Pra-Nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menekankan pada kajian literatur secara komprehensif. Dari kajian tersebut, ditemukan bahwa tidak ada pertentangan antara aturan dan praktik Kursus Pra-Nikah baik dengan teori maslahah maupun Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dan disesuaikan yaitu kecukupan infrastruktur, pelaksanaan yang profesional, komitmen dari calon pengantin, dan kecukupan dukungan finansial.

Kursus Pra-Nikah di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan dalam regulasi dan implementasi.Di Indonesia, kursus ini bersifat rekomendasi, sementara di Malaysia bersifat wajib.Meski demikian, kedua negara menghadapi tantangan serupa seperti keterbatasan infrastruktur dan dukungan finansial.Kursus Pra-Nikah termasuk dalam kategori maslahah al-mursalah yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan Hak Asasi Manusia.Implementasi kursus ini perlu disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin untuk memperkuat perlindungan hak keluarga dan mengurangi tingkat perceraian.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah terhadap partisipasi peserta, terutama di daerah pedesaan. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran faktor budaya dalam efektivitas program ini di berbagai wilayah Indonesia dan Malaysia. Terakhir, penelitian bisa fokus pada pengembangan model pendampingan berbasis komunitas untuk meningkatkan komitmen pasangan calon pengantin dalam memperkuat hubungan pernikahan.

Read online
File size273.06 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test