UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Suku Anak Dalam dikenal sebagai kelompok masyarakat terasing di Jambi. Mereka menganut kepercayaan animisme dan dinamisme. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, Suku Anak Dalam telah melakukan konversi agama menjadi Islam. Artikel ini mengkaji tentang bentuk pergeseran sistem kewarisan ini serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dalam perspektif normatif-sosiologis. Sementara itu, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, berlaku dualisme hukum, yaitu hukum waris Islam dan hukum waris adat. Namun, penggunaan hukum waris adat terlihat lebih dominan dibandingkan hukum waris Islam. Selanjutnya, pergeseran sistem kewarisan, di antaranya terlihat pada proses pewarisan hingga perubahan bentuk dan penggolongan harta waris. Terjadinya pergeseran nilai ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya: konversi agama, interaksi sosial dengan pendatang, dan migrasi ke wilayah lain.

Inklusi ajaran Islam memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perubahan tatanan hidup masyarakat Suku Anak Dalam.Perubahan ini juga mencakup ketentuan terkait sistem kewarisan.Namun, dalam praktiknya, terdapat dualisme dalam penerapan hukum waris, yaitu hukum waris Islam dan hukum waris adat.Meskipun telah memeluk Islam, tampaknya penggunaan hukum waris adat lebih dominan daripada hukum Islam.Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan hukum waris yang pluralistik di Indonesia juga mempengaruhi hal ini.Selanjutnya, proses perubahan sistem kewarisan yang terjadi di kalangan Suku Anak Dalam juga mempengaruhi pergeseran nilai-nilai agama, ekonomi, dan politik.Perubahan ini dimulai dari proses pengorganisasian jenazah.Beberapa faktor yang mempengaruhi pergeseran ini meliputi konversi agama menjadi Islam, interaksi sosial dengan masyarakat pendatang, migrasi dari satu wilayah ke wilayah lain, dan pendidikan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak konversi agama terhadap sistem kewarisan Suku Anak Dalam, khususnya dalam hal penerapan hukum waris Islam dan hukum waris adat. Kedua, penelitian tentang interaksi sosial antara Suku Anak Dalam dengan masyarakat pendatang dan bagaimana hal ini mempengaruhi pergeseran nilai-nilai sosial dan budaya mereka. Ketiga, penelitian tentang migrasi Suku Anak Dalam dari satu wilayah ke wilayah lain dan bagaimana hal ini mempengaruhi sistem kewarisan mereka, termasuk perubahan bentuk dan klasifikasi harta waris. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pergeseran nilai-nilai sosial, ekonomi, dan politik dalam sistem kewarisan Suku Anak Dalam.

Read online
File size788.75 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test