UNDIPUNDIP

Indonesian PerspectiveIndonesian Perspective

Menilai efektivitas rezim internasional telah menjadi topik sentral bagi para akademisi dan pembuat kebijakan. Realis berpendapat bahwa kepentingan nasional menentukan apakah negara mematuhi rezim internasional atau tidak. Artikel ini menawarkan penjelasan alternatif dengan menganalisis anatomi perjanjian menggunakan studi kasus “Lima Poin Konsensus ASEAN tentang Myanmar. Artikel ini menggunakan konsep legalisasi yang diturunkan dari teori institusionalis yang digunakan untuk menilai tingkat pelembagaan perjanjian internasional yang bercirikan tiga dimensi; kewajiban, presisi, dan delegasi. Gagasan inti dari artikel ini adalah “Lima Poin Konsensus ASEAN tentang Myanmar merupakan soft law karena kelemahannya yang menonjol dalam tiga dimensi. Hal ini menyiratkan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan dilaksanakan dengan baik oleh negara-negara anggota ASEAN, terutama oleh junta militer Myanmar. Artikel ini menyimpulkan bahwa efektivitas “Lima Poin Konsensus ASEAN di Myanmar tidak hanya bergantung pada kepentingan nasional negara-negara tersebut, tetapi juga pada tingkat pelembagaan perjanjian ini. Karakter soft law perjanjian ini sangat dipengaruhi oleh budaya mekanisme pengambilan keputusan ASEAN yang sangat menekankan pada konsensus dalam menyusun perjanjian non-obligatory.

Artikel ini menyimpulkan bahwa “Lima Poin Konsensus ASEAN dikategorikan sebagai *soft law* karena kelemahannya yang menonjol dalam indikator obligasi, presisi, dan delegasi, sehingga tidak efektif sebagai instrumen penyelesaian masalah di Myanmar.Kelemahan ini tidak hanya disebabkan oleh kepentingan nasional negara, tetapi juga oleh sifat intrinsik perjanjian itu sendiri yang kurang memiliki daya ikat hukum.Lebih lanjut, hal ini diperparah oleh budaya ASEAN Way yang mengedepankan konsensus dan informalitas, alih-alih pendekatan legal-formal, sehingga membelenggu kemampuan ASEAN untuk menegakkan keputusan di tengah krisis regional.

Mengingat temuan bahwa Lima Poin Konsensus ASEAN cenderung lemah dalam daya ikatnya karena budaya ASEAN Way yang mengutamakan konsensus dan informalitas, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk membantu ASEAN menjadi lebih efektif dalam menangani krisis regional. Pertama, menarik untuk meneliti bagaimana ASEAN Way dapat beradaptasi atau direformasi untuk memungkinkan pembuatan perjanjian yang lebih mengikat secara hukum, tanpa mengesampingkan kedaulatan negara anggota. Pertanyaan ini bisa menggali kemungkinan penerapan model integrasi yang lebih fleksibel, di mana negara anggota dapat memilih untuk tidak ikut serta dalam kebijakan tertentu yang tidak mereka setujui secara penuh, sambil tetap mempertahankan komitmen pada tujuan bersama ASEAN. Penelitian ini juga bisa mengeksplorasi bagaimana pengalaman organisasi regional lain yang memiliki mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat, seperti Uni Eropa atau Uni Afrika, dapat memberikan pelajaran berharga bagi ASEAN untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih solid, namun tetap relevan dengan konteks Asia Tenggara. Selanjutnya, studi dapat menyelidiki peran spesifik yang bisa dimainkan oleh aktor eksternal, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa atau negara-negara kekuatan besar, untuk mendukung dan memperkuat implementasi konsensus ASEAN yang bersifat *soft law* ini. Bagaimana mekanisme diplomatik atau insentif ekonomi dapat digunakan untuk mendorong kepatuhan negara-negara anggota terhadap kesepakatan yang lemah ini? Terakhir, akan sangat berharga untuk memahami lebih dalam bagaimana struktur politik domestik dan kepentingan nasional di masing-masing negara anggota ASEAN memengaruhi kecenderungan mereka dalam memilih jenis perjanjian yang bersifat *soft law*, terutama dalam isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia dan konflik internal. Dengan memahami dinamika internal ini, kita bisa merumuskan strategi yang lebih realistis dan efektif untuk mendorong komitmen yang lebih kuat terhadap penyelesaian krisis di masa depan.

Read online
File size343.15 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test