UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemicu ketidakpastian hukum dalam implementasi securities crowdfunding di Indonesia, khususnya persoalan yang berkaitan dengan perlindungan investor pada platform yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara teoretis, penelitian mengenai konsep tersebut selama ini lebih banyak berfokus pada aspek doktrinal dan regulasi, sementara rekonstruksi melalui integrasi teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan Maqasid al-Shariah masih belum banyak dikaji. Penelitian ini menggunakan desain penelitian hukum empiris dengan pendekatan data kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi terhadap 4 platform yang berizin OJK serta 135 komentar publik yang dihimpun dari Instagram, X, dan kolom ulasan resmi platform pada Google Play Store. Data dianalisis menggunakan analisis tematik melalui enam tahapan, yaitu pengenalan data, pengodean, pengembangan tema, peninjauan tema, pendefinisian tema, dan pelaporan, dengan berfokus pada substansi dan implementasi regulasi terkait securities crowdfunding di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum dan doktrin Maqasid al-Shariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum bersumber dari struktur kontraktual, tumpang tindih norma dan kewenangan, serta belum tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dalam regulasi yang berdampak pada perlindungan hukum bagi investor. Kondisi tersebut terjadi karena regulasi masih berorientasi pada aspek prosedural. Oleh karena itu, penelitian ini mendukung pergeseran paradigma hukum securities crowdfunding dari pendekatan preventif dan represif melalui integrasi Trias Radbruch dan Maqasid al-Shariah. Penguatan kepastian hukum selanjutnya direkomendasikan melalui pembentukan regulasi yang berkedudukan setingkat undang-undang mengenai penyelenggaraan securities crowdfunding digital, dengan menitikberatkan pada landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi.

Perkembangan pesat fintech melalui layanan *securities crowdfunding* digital di Indonesia menghadapi tantangan hukum signifikan karena regulasi yang ada gagal menjamin kepastian hukum bagi investor, terutama akibat tumpang tindih norma dan kewenangan serta orientasi pada aspek prosedural.Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan rekonstruksi regulasi melalui integrasi Trias Radbruch dan *Maqasid al-Shariah* sebagai kerangka filosofis dan normatif-etika untuk menggeser paradigma hukum *crowdfunding* menjadi lebih preventif dan represif.Secara praktis, hal ini dapat dicapai melalui penetapan undang-undang komprehensif bergaya omnibus yang mengatur *securities crowdfunding* digital, berlandaskan prinsip *Maqasid al-Shariah*, guna menciptakan kepastian hukum yang adil dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Penelitian lebih lanjut dapat menelaah secara mendalam bagaimana klausul-klausul pengecualian tanggung jawab (*exoneration clauses*) dalam kontrak elektronik *securities crowdfunding* benar-benar mempengaruhi perilaku investor dan akses mereka terhadap jalur penyelesaian sengketa. Studi ini bisa melibatkan survei komprehensif kepada investor dan analisis kasus-kasus perselisihan untuk memahami dampak nyata dari klausul tersebut terhadap upaya penegakan hak-hak investor, serta mengkaji potensi pengembangan model kontrak standar yang lebih berimbang atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Di samping itu, diperlukan studi yang menganalisis efektivitas koordinasi antarlembaga pengatur seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan *securities crowdfunding* digital, mengingat temuan tumpang tindih kewenangan. Riset ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan praktis dalam penegakan hukum dan perlindungan data, serta mengusulkan kerangka kerja kolaborasi yang inovatif atau bahkan model regulasi terintegrasi yang mampu mengatasi fragmentasi hukum secara holistik, mungkin dengan melihat praktik terbaik dari negara lain. Terakhir, untuk melengkapi integrasi teori yang telah dilakukan, sebuah penelitian komparatif dapat dirancang untuk membandingkan kinerja platform *securities crowdfunding* syariah yang secara eksplisit mengintegrasikan prinsip-prinsip *Maqasid al-Shariah* dalam operasional dan perlindungan investor, dengan platform konvensional. Studi ini dapat mengukur perbedaan dalam tingkat transparansi, efisiensi penyelesaian sengketa, dan kepuasan investor, sehingga dapat memberikan bukti empiris tentang bagaimana kerangka etika Islam dapat berkontribusi pada penciptaan ekosistem investasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Read online
File size556.55 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test