UIN ANTASARIUIN ANTASARI

Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranSyariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran

Penelitian ini mengkaji krisis legitimasi yang dihadapi lembaga peradilan di negara-negara mayoritas Muslim, yang tercermin dalam pelanggaran etika, dugaan korupsi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kondisi ini menuntut rekonstruksi etika profesi hukum yang berlandaskan sumber normatif Islam, khususnya Fiqh Qadha dan prinsip-prinsip Al-Quran. Kajian sebelumnya cenderung membahas aspek prosedural peradilan Islam atau reformasi kelembagaan dalam kerangka hukum sekuler-positivistik, sementara rekonstruksi substantif etika profesi hakim belum banyak dikaji. Dengan menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis Al-Quran, literatur fiqh klasik, fatwa kontemporer, dan instrumen hukum positif melalui pendekatan kualitatif, hermeneutik tekstual, serta perbandingan yurisprudensial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa etika peradilan Islam bertumpu pada keadilan (al-adl), amanah, integritas intelektual (fathanah), dan keteguhan moral (istiqamah). Prinsip-prinsip tersebut melampaui minimalisme prosedural hukum positif karena menempatkan kewenangan hakim dalam kerangka pertanggungjawaban ilahiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi Fiqh Qadha dan nilai-nilai Qurani menawarkan paradigma transformatif untuk memulihkan kredibilitas peradilan, memperkuat institusi, dan meningkatkan akuntabilitas etis melalui pelatihan etika Islam, komisi etik berbasis syariah, serta mekanisme pengawasan berorientasi maqasid.

Studi ini menyimpulkan bahwa Fiqh Qadha dan prinsip-prinsip Al-Quran menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dan fleksibel untuk merekonstruksi etika peradilan modern di negara-negara mayoritas Muslim.Temuan penelitian mengonfirmasi bahwa tradisi hukum Islam bukan hanya referensi sejarah, tetapi tetap relevan secara normatif dan praktis dalam mengatasi tantangan modern terkait integritas peradilan, korupsi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini memosisikan hukum Islam sebagai sistem yang hidup dan dinamis, mampu mengintegrasikan dimensi etis, institusional, dan spiritual dalam tata kelola peradilan kontemporer.Studi lebih lanjut mengungkapkan bahwa etika peradilan dalam Islam melampaui standar prosedural formal dan mencakup karakter moral, akuntabilitas, dan tanggung jawab transendental di hadapan Tuhan.Integrasi nilai-nilai Al-Quran, teladan Nabi, dan pemikiran yurisprudensial Islam membentuk model etika yang koheren yang menolak dikotomi antara normativitas agama dan profesionalisme hukum modern.Dalam hal ini, studi ini secara teoritis berkontribusi pada studi hukum perbandingan dan etika profesional dengan menunjukkan bahwa sistem normatif Islam dapat berinteraksi secara konstruktif dengan kerangka kerja tata kelola kontemporer tanpa kehilangan fondasi moral substansialnya.Secara praktis, penelitian ini mengusulkan model etika peradilan terintegrasi yang menggabungkan hukum positif dan prinsip-prinsip etika Islam melalui reformasi institusional, pendidikan peradilan, dan mekanisme pengawasan transparan.Didirikan komisi etika peradilan berbasis syariah yang melibatkan hakim, ahli hukum, dan sarjana Islam untuk merumuskan standar etika kontekstual dan memperkuat akuntabilitas peradilan.Secara keseluruhan, studi ini menyimpulkan bahwa merekonstruksi etika peradilan melalui Fiqh Qadha dan prinsip-prinsip Al-Quran adalah hal yang esensial untuk membangun sistem keadilan yang berbasis integritas, keadilan substansial, dan legitimasi publik di dunia Muslim modern.

Untuk mengatasi krisis legitimasi yang dihadapi lembaga peradilan di negara-negara mayoritas Muslim, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada upaya sistematis untuk mengintegrasikan studi Fiqh Qadha dan prinsip-prinsip Al-Quran ke dalam kurikulum pendidikan peradilan. Hal ini akan membantu para hakim memahami tanggung jawab profesional mereka yang berbasis pada nilai-nilai transendental. Kedua, disarankan untuk membentuk komisi etika peradilan berbasis syariah yang melibatkan hakim, ahli hukum, dan sarjana Islam. Komisi ini akan berfungsi sebagai panduan etika yang kuat dan memastikan akuntabilitas peradilan. Ketiga, penting untuk mengembangkan standar profesional yang jelas dan mudah dipahami yang mengartikulasikan prinsip-prinsip etika Islam. Standar ini akan membantu hakim menerapkan nilai-nilai etika dalam praktik profesional mereka. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang transparan untuk menjamin akuntabilitas institusional dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan menggabungkan pendekatan ini, negara-negara mayoritas Muslim dapat membangun sistem keadilan yang kuat, berbasis integritas, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.

  1. JUSTICE IN HUMAN RIGHTS COURTS: INTEGRATING THE CONCEPT OF ISLAMIC JUDICIARY AND THE PRINCIPLES OF INTERNATIONAL... e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Muadalah/article/view/2293JUSTICE IN HUMAN RIGHTS COURTS INTEGRATING THE CONCEPT OF ISLAMIC JUDICIARY AND THE PRINCIPLES OF INTERNATIONAL e jurnal iainsorong ac index php Muadalah article view 2293
  2. MODERNIZING ISLAMIC JUDICIAL ADMINISTRATION IN THE CONTEMPORARY ERA: AN ANALYSIS OF RESPONSIVE LAW AND... doi.org/10.20885/mawarid.vol7.iss1.art7MODERNIZING ISLAMIC JUDICIAL ADMINISTRATION IN THE CONTEMPORARY ERA AN ANALYSIS OF RESPONSIVE LAW AND doi 10 20885 mawarid vol7 iss1 art7
  3. Urgensi Etika Profesi Hakim dalam Pandangan Hukum Islam sebagai Upaya Penegakan Keadilan di Indonesia... doi.org/10.58578/ahkam.v4i4.7515Urgensi Etika Profesi Hakim dalam Pandangan Hukum Islam sebagai Upaya Penegakan Keadilan di Indonesia doi 10 58578 ahkam v4i4 7515
Read online
File size501.86 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test