SHARIAJOURNALS UINJAMBISHARIAJOURNALS UINJAMBI

NALAR FIQH: Jurnal Hukum IslamNALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam

Dalam konsepsi agama, pernikahan adalah hukum yang dipilih oleh Tuhan sebagai sarana bagi manusia untuk memiliki keturunan. Namun, tidak semua pasangan menikah memiliki keinginan untuk memiliki anak. Ketidakberhasilan memiliki anak sering disebut sebagai childfree. Childfree adalah keinginan untuk tidak memiliki anak di masa depan. Di Indonesia, istilah childfree mulai menarik perhatian di media sosial sejak Analisa Widyaningrum, seorang psikolog klinis, mengundang Gita Savitri, sehingga pendapat ini akhirnya menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mempelajari bagaimana childfree dilihat berdasarkan studi fiqh klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif, yaitu untuk memeriksa fenomena childfree berdasarkan hak reproduksi wanita, kemudian memeriksa childfree berdasarkan fakta historis dari fiqh klasik melalui karya ulama klasik dan childfree berdasarkan fiqh kontemporer, dengan menyesuaikan pendapat ulama sesuai dengan realitas zaman modern. Dapat ditemukan bahwa menurut hak reproduksi wanita childfree, seperti yang dinyatakan oleh Masdar, menekankan bahwa seorang istri memiliki hak untuk ingin hamil dan menentukan jumlah anak yang diinginkannya, hal-hal seperti itu seharusnya menjadi pilihan bebas individu yang bersangkutan. Tidak ada pihak yang berhak campur tangan dan bahkan memaksakan kehendaknya dengan cara apa pun dan untuk alasan apa pun. Karena di masa depan mereka yang menanggung risiko adalah tentu saja kedua belah pihak, terutama istri. Selain itu, berdasarkan fiqh klasik, Childfree dapat disamakan dengan istilah Azl, yaitu menolak keberadaan anak sebelum ia memiliki potensi untuk ada dan ini tidak dihukum sebagai haram, tetapi lebih dihukum sebagai makruh berdasarkan Kitab Ihya Ulum al-Din. Selain itu, childfree berdasarkan fiqh kontemporer juga tidak ada larangan baik dalam Alquran maupun hadis, kesepakatan antara suami dan istri untuk tidak memiliki anak diperbolehkan terutama berdasarkan kekhawatiran atau karena penyakit, ini juga sama dengan fiqh klasik di mana masalah childfree adalah qiyaskan dengan masalah Azl.

Berdasarkan pembahasan topik childfree, dapat disimpulkan bahwa childfree adalah kesepakatan yang dibuat oleh suami dan istri untuk tidak memiliki anak dalam pernikahan mereka untuk berbagai pertimbangan dan alasan.Bagi pasangan yang mematuhi childfree, mereka percaya bahwa akan ada dampak positif, termasuk bahwa ketika suami dan istri setuju untuk menjadi childfree, pasangan akan lebih bebas untuk melakukan hal-hal tanpa kewajiban merawat anak, dan akan lebih fokus satu sama lain, sehingga memberikan kepuasan dalam hubungan pernikahan mereka.Oleh karena itu, dalam penelitian ini, peneliti menganalisis childfree berdasarkan perspektif hak reproduksi wanita, fiqh klasik, dan fiqh kontemporer.Menurut hak reproduksi wanita, seperti yang ditekankan oleh Masdar, seorang istri memiliki hak untuk memutuskan apakah akan hamil dan menentukan jumlah anak yang diinginkannya.Hal ini seharusnya menjadi pilihan bebas individu yang bersangkutan.Tidak ada pihak yang berhak campur tangan atau memaksakan kehendaknya dengan cara apa pun atau untuk alasan apa pun.Akhirnya, kedua belah pihak, terutama istri, akan menanggung risiko.Selain itu, berdasarkan fiqh klasik, childfree dapat disamakan dengan istilah Azl, yang berarti menolak keberadaan anak sebelum ia memiliki potensi untuk ada, dan ini tidak dianggap haram, tetapi lebih makruh berdasarkan buku Ihya Ulum al-Din.Selain itu, berdasarkan fiqh kontemporer, tidak ada larangan dalam Alquran atau Hadis terhadap childfree.Kesepakatan antara suami dan istri untuk tidak memiliki anak diperbolehkan, terutama jika didasarkan pada kekhawatiran atau penyakit.Ini juga sejalan dengan fiqh klasik, di mana masalah childfree adalah qiyaskan dengan masalah Azl.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah beberapa saran untuk penelitian lanjutan:. . 1. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi perspektif gender dalam fenomena childfree, terutama dalam konteks Islam. Bagaimana pandangan Islam tentang hak reproduksi wanita dan bagaimana hal itu berkaitan dengan pilihan childfree? Apakah ada perbedaan pendapat di antara ulama klasik dan kontemporer mengenai hak-hak ini?. . 2. Studi komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan perspektif fiqh klasik dan kontemporer terhadap childfree di berbagai negara dengan budaya dan tradisi yang berbeda. Bagaimana perspektif ini berbeda di negara-negara dengan budaya pronatalis yang kuat, seperti Indonesia, dibandingkan dengan negara-negara dengan budaya yang lebih toleran terhadap pilihan childfree?. . 3. Penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami pengalaman dan perspektif individu-individu yang memilih childfree dalam pernikahan mereka. Bagaimana mereka memandang hak-hak reproduksi mereka dan bagaimana keputusan childfree mereka mempengaruhi kehidupan mereka secara keseluruhan? Studi ini dapat memberikan wawasan berharga tentang dampak sosial dan psikologis dari pilihan childfree.

  1. Login | NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam. nalar fiqh jurnal islam journal editorial team history indexing... shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/nalarfiqh/issue/view/133Login NALAR FIQH Jurnal Hukum Islam nalar fiqh jurnal islam journal editorial team history indexing shariajournals uinjambi ac index php nalarfiqh issue view 133
  2. Home Page. home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies... Doi.OrgHome Page home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies Doi Org
  3. Legal Education about Marriage of Women without Divorce Certificate and Previously Unregistered Marriage... jurnal.unissula.ac.id/index.php/ijls/article/view/22410Legal Education about Marriage of Women without Divorce Certificate and Previously Unregistered Marriage jurnal unissula ac index php ijls article view 22410
  1. #positive law#positive law
  2. #criminal sanctions#criminal sanctions
Read online
File size427.37 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2Fj
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test