IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Penelitian ini menyelidiki bagaimana interpretasi digital tentang peran pernikahan di kalangan pemuda Muslim mengubah konsep klasik urf dan menantang norma gender tradisional dalam hukum keluarga Islam. Penelitian sebelumnya telah membahas secara luas urf dan hierarki pernikahan, tetapi sedikit perhatian diberikan pada bagaimana persepsi digital-asli, yang beredar melalui platform seperti TikTok dan Instagram, merombak ekspektasi normatif hubungan suami-istri dalam kerangka ushul fiqh. Penelitian ini mengatasi kesenjangan ini dengan menganalisis munculnya urf digital sebagai referensi sosio-budaya baru bagi kaum muda Muslim. Menggunakan analisis dokumenter kualitatif yang digabungkan dengan analisis konten tematik, penelitian ini menyelidiki 120 konten digital pendek yang diproduksi oleh pemuda Muslim Indonesia antara 2023-2024, yang dipilih melalui sampling purposive. Dataset ditriangulasi dengan teks fiqh klasik, fatwa kontemporer, dan bahan hukum keluarga statuta untuk mengevaluasi sejauh mana urf digital sejalan dengan atau menyimpang dari prinsip-prinsip ushul fiqh yang telah ditetapkan. Temuan mengungkapkan tiga pergeseran utama: (1) urf digital merangka ulang peran pernikahan dari hierarkis-patriarkal menjadi berbasis kemitraan, (2) otoritas normatif bergeser dari sarjana teksual dan komunitas ke mikro-pengaruh digital, dan (3) konsep qiwāmah mengalami reinterpretasi fungsional yang didorong oleh kesetaraan ekonomi dan teknologi. Pergeseran ini menunjukkan munculnya normativitas hibrida yang menggabungkan etika digital pengalaman dengan penalaran fiqh-based. Penelitian ini berkontribusi pada reformulasi konseptual urf di era digital dan menawarkan kerangka untuk mengintegrasikan pola sosio-budaya digital ke dalam analisis ushul fiqh.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa munculnya urf digital mewakili pergeseran epistemologis yang signifikan dalam konstruksi hubungan suami-istri di antara kaum muda Muslim, yang memerlukan penerapan prinsip-prinsip ushul al-fiqh yang canggih untuk evaluasi normatifnya.Penelitian ini menunjukkan bahwa platform media sosial, terutama TikTok dan Instagram, telah menjadi lahan subur untuk pembentukan norma adat (urf) baru mengenai peran pernikahan, yang ditandai dengan penekanan pada kesetaraan, pembagian kerja yang fleksibel, dan renegosiasi struktur kepemimpinan tradisional.Melalui analisis normatif-teologis yang mendalam yang berakar pada ushul al-fiqh, penelitian ini menetapkan dikotomi kritis dalam urf digital ini.Sebagian besar norma yang muncul ini, seperti kerja sama domestik, pengasuhan bersama, dan kemitraan keuangan yang adil, dapat diklasifikasikan secara sistematis sebagai urf sahih (adat yang valid) atau urf mutabar (adat yang diakui).Klasifikasi ini dibenarkan oleh keselarasan yang dapat dibuktikan dengan tujuan yang lebih tinggi dari hukum Islam (maqasid syariah), terutama pelestarian keturunan (hifz al-nasl), martabat (hifz al-ird), dan kesejahteraan, dengan memupuk harmoni rumah tangga, mengurangi konflik relasional, dan mempromosikan kesehatan mental.Norma digital ini seringkali mengoperasionalkan maksim hukum klasik seperti al-adah muhakkamah (adat adalah dasar untuk penilaian) dan al-mashaqqah tajlibu al-taisir (kesulitan menghasilkan kemudahan), memberikan mereka fondasi yang kuat dalam tradisi hukum Islam.Sebaliknya, penelitian ini juga mengidentifikasi prevalensi urf fasid (adat yang korup) dalam dunia digital.Ini mencakup narasi yang mendukung kesetaraan absolut yang secara eksplisit menolak prinsip-prinsip tekstual yang telah ditetapkan seperti qiwamah (tanggung jawab pemeliharaan) dan kesakralan kontrak pernikahan (aqd), serta konten yang menormalisasi penghinaan publik terhadap pasangan atau menumbuhkan ekspektasi yang tidak realistis melalui pertunjukan performatif.Tren seperti itu tidak valid karena bertentangan dengan bukti tekstual definitif (nass qati) dan potensial melemahkan maqasid yang mereka klaim untuk dilayani, sehingga mengaktifkan penerapan prinsip-prinsip hukum pencegahan seperti sadd al-dharai (mencegah jalan menuju kejahatan).Secara teoritis, penelitian ini berkontribusi pada bidang ini dengan berhasil menjembatani metodologi klasik ushul fiqh dengan dinamika era digital.Ini menyediakan kerangka yang kuat, dapat diterjemahkan yang menggabungkan alat konseptual seperti analisis maqasid dan instrumen praktis seperti model pohon keputusan yang diusulkan untuk yuris dan sarjana kontemporer untuk menilai dan menyaring norma sosial yang berkembang.Secara praktis, penelitian ini menekankan kebutuhan mendesak untuk strategi hukum adaptif, seperti integrasi inovatif maslahah mursalah (kepentingan umum yang tidak terbatas) dan formulasi ketentuan khusus (syurut) dalam kontrak pernikahan yang secara cermat mengintegrasikan elemen bermanfaat dari urf digital.Pada intinya, penelitian ini menegaskan bahwa ushul fiqh memiliki dinamisme bawaan untuk terlibat secara konstruktif dengan transformasi sosio-teknologis.Jawaban terhadap tantangan urf digital bukanlah penolakan yang kaku atau pelukan yang tidak kritis, tetapi akomodasi yang disiplin dan selektif yang dipandu oleh kompas yang tidak berubah dari maqāṣid al-syarīah.Penelitian masa depan harus fokus pada studi longitudinal yang mengukur secara empiris dampak norma-norma digital ini pada stabilitas dan kesejahteraan pernikahan, lebih memperkaya diskursus berbasis bukti dalam hukum keluarga Islam.Pendekatan ini memastikan relevansi dan ketahanan yurisprudensi Islam dalam menavigasi kompleksitas kehidupan Muslim modern.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan. Pertama, penting untuk mengembangkan pendidikan dan literasi digital yang berbasis agama. Para sarjana Islam, dai, dan institusi pendidikan perlu mengembangkan modul pendidikan yang mengajarkan generasi muda untuk menilai secara kritis konten media sosial menggunakan pohon keputusan atau kerangka uji berdasarkan Ushul Fiqh dan Maqāṣid. Kedua, konseling pranikah harus diperkaya dengan diskusi tentang urf digital, membantu pasangan calon untuk merumuskan perjanjian rumah tangga yang kontekstual dan syarii (syurūṭ), termasuk dalam mengelola ekspektasi dan interaksi di media sosial. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengukur secara empiris korelasi antara konsumsi konten urf digital tertentu dan kualitas hubungan pernikahan dan stabilitas. Data ini akan memperkaya dan menyempurnakan analisis normatif di masa depan. Dengan demikian, integrasi urf digital ke dalam diskursus hukum keluarga Islam bukan ancaman, tetapi undangan untuk melakukan ijtihad kolektif yang kreatif dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk mempertahankan relevansi syariah sebagai panduan untuk kehidupan rahmatan lil alamin, yang mampu menjawab kecemasan zaman tanpa kehilangan identitas dan prinsip-prinsip dasarnya.

  1. Project MUSE -- Verification required!. project muse verification required order better serve keep site... doi.org/10.1353/ISL.2016.0014Project MUSE Verification required project muse verification required order better serve keep site doi 10 1353 ISL 2016 0014
  2. The Communication Patterns of Husband and Wife Couples in Resolving Household Conflicts: Islamic Family... doi.org/10.19105/KARSA.V32I1.13280The Communication Patterns of Husband and Wife Couples in Resolving Household Conflicts Islamic Family doi 10 19105 KARSA V32I1 13280
Read online
File size603.3 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test