UIIDALWAUIIDALWA

al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islamal-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam

Artikel 62 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memberikan legitimasi bagi hak untuk mencegah pernikahan kepada ayah-ayah yang tidak menjalankan tugas mereka sebagai anggota keluarga, atau yang dikenal sebagai ayah-ayah yang lalai. Ini menimbulkan isu hukum jika hak ini disalahgunakan oleh ayah-ayah untuk mencegah anak-anak mereka menikah karena motif egois atau materialistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritik Artikel 62(2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan memberikan argumen pendukung untuk merekonstruksi artikel tersebut berdasarkan perspektif interpretasi Al-Qurtubi dan Sadd Dzariah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-juridis dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Temuan menunjukkan adanya ketidaksejajaran hukum antara Artikel 62 ayat (2) KHI dan Artikel 49 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pencabutan wewenang orang tua jika orang tua serius mengabaikan kewajibannya terhadap anak dan berperilaku buruk. Dari perspektif interpretasi Al-Qurtubi terhadap Surah An-Nisa:34, prinsip qiwamah tergantung pada dukungan finansial dan perlindungan, yang kemudian berimplikasi pada dasar untuk membatasi wewenang. Sementara itu, dari perspektif Sadd Dzariah, pemberian hak untuk mencegah pernikahan harus dilarang sebagai cara menutup celah penyalahgunaan wewenang dan mencegah kerugian (mafsadah) bagi anak-anak. Rekonstruksi dilakukan dengan menghapus izin untuk memberikan legitimasi kepada ayah-ayah yang tidak menjalankan fungsi kepala keluarga atau meminta pembuktian pengabaian di pengadilan sehingga hak untuk mencegah pernikahan dapat dicabut.

Ketentuan qiwamah yang bersifat kondisional menunjukkan hubungan sebab-akibat antara otoritas dan tanggung jawab.34 menunjukkan bahwa hak kepemilikan dan wewenang pengawasan bergantung pada pemenuhan kewajiban inti seperti pendukungan dan perlindungan.Oleh karena itu, mempertahankan Artikel 62 Ayat (2) KHI yang memberikan hak pencegahan tanpa syarat kepada ayah-ayah yang lalai bertentangan dengan prinsip qiwamah dan merusak keadilan Syariah.

Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengeksplorasi dampak perubahan pasal 62 KHI terhadap hak-hak anak, terutama dalam kasus ayah lalai. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi implementasi prinsip Sadd Dzariah dalam hukum keluarga Indonesia untuk memastikan perlindungan anak. Penelitian juga dapat fokus pada peran pengadilan dalam menilai kelayakan wali nikah, terutama dalam kasus pengabaian. Studi ini dapat membantu memperkuat keadilan hukum dan melindungi kepentingan anak. Selain itu, perlu diinvestigasi bagaimana pendekatan feminis atau intersektoral dapat memperkaya analisis hukum keluarga. Penelitian juga dapat mengevaluasi efektivitas prosedur hukum dalam mengatasi kasus pengabaian. Terakhir, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap hukum keluarga di negara Muslim lain untuk membandingkan pendekatan yang digunakan.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. right child outside marriage biological father... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/9256Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam right child outside marriage biological father jurnal ar raniry ac index php samarah article view 9256
  2. Faktor-Faktor Minat Mahasiswa Mengikuti Kegiatan Organisasi: Studi Deskriptif Di Pendidikan IPS FIS UNJ... journal.appisi.or.id/index.php/wissen/article/view/101Faktor Faktor Minat Mahasiswa Mengikuti Kegiatan Organisasi Studi Deskriptif Di Pendidikan IPS FIS UNJ journal appisi index php wissen article view 101
  3. Negotiations between Positive Law and Islamic Law: Determination of Marriage Guardians at Idi Rayeuk... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/329Negotiations between Positive Law and Islamic Law Determination of Marriage Guardians at Idi Rayeuk e journal iainptk ac index php jil article view 329
Read online
File size426.1 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test