UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Tulisan ini betujuan untuk mendikripsikan tentang metode penemuan hukum (rehtvinding) hakim pengadilan agama. Penemuan hukum merupakan langkah hakim untuk menyelesaikan permasalahan yang aturannya tidak relevan dan bertujuan untuk memberikan keadilan (filosofis), kemanfaatan (sosiologis) dan kepastian (yuridis) kepada para pihak pencari keadilan. Tulisan ini berfokus pada keadilan dalam penemuan hukum hakim pengadilan agama. Jenis penelitian pada tulisan ini menggunakan metode normatif, yaitu menganalisis aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil pada tulisan ini yaitu dalam penemuan hukum, hakim pengadilan agama menggunakan tiga metode yaitu interpretasi, konstruksi dan ijtihad. Ijtihad merupakan salah satu metode yang digunakan hakim pengadilan agama dalam penemuan hukum.

Hakim sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan penemuan hukum manakala aturan perundang-undangan tidak relevan dengan perkara yang terjadi, guna memastikan tercapainya keadilan dan kemanfaatan bagi pencari keadilan.Dalam menjalankan tugas tersebut, hakim umum menggunakan metode interpretasi dan konstruksi sebagai pendekatan utama.Namun, hakim pengadilan agama memiliki kekhususan dengan turut mengaplikasikan metode ijtihad, yaitu upaya penemuan hukum syariat berdasarkan pada Al-Quran dan hadis.

Penelitian ini secara normatif telah mengidentifikasi metode penemuan hukum oleh hakim pengadilan agama, termasuk interpretasi, konstruksi, dan ijtihad. Untuk melengkapi temuan ini, saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga area kunci. Pertama, sangat relevan untuk melakukan studi empiris yang mendalam tentang bagaimana metode ijtihad benar-benar diimplementasikan oleh para hakim pengadilan agama dalam menghadapi kasus-kasus konkret yang belum memiliki ketentuan jelas dalam sumber hukum Islam utama. Penelitian ini dapat mengeksplorasi proses penalaran hakim, sumber-sumber hukum tambahan yang mereka gunakan, dan kendala-kendala yang muncul saat berupaya menghasilkan putusan yang adil melalui ijtihad. Kedua, penting untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas dari berbagai metode penemuan hukum tersebut, tidak hanya secara teoretis tetapi juga dalam konteks praktis peradilan. Bagaimana putusan yang dihasilkan melalui interpretasi, konstruksi, dan ijtihad diterima oleh para pihak yang berperkara serta masyarakat, dan sejauh mana putusan tersebut berhasil mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang diamanatkan? Ketiga, perlu adanya kajian yang lebih mendalam mengenai bagaimana nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, secara konkret memengaruhi pilihan dan penerapan metode penemuan hukum oleh hakim pengadilan agama. Memahami peran budaya hukum dan konteks sosial dalam membentuk diskresi hakim akan memberikan perspektif yang lebih kaya tentang praktik penemuan hukum yang berkeadilan.

Read online
File size249.35 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test