KAWANADKAWANAD

Journal of Law and EconomicsJournal of Law and Economics

Transformasi digital pemerintah telah mendorong pengadopsian kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung layanan publik, termasuk chatbot keluhan, sistem penilaian kelayakan bantuan sosial otomatis, dan lisensi berbasis algoritma. Namun, dalam hukum administrasi, keputusan publik harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan prinsip legalitas dan pertanggungjawaban. Ketika sebagian proses pengambilan keputusan dilakukan melalui sistem otomatis, muncul pertanyaan hukum penting: Apakah keputusan otomatis dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi administratif, dan siapa yang bertanggung jawab hukum ketika keputusan tersebut merugikan warga? Studi ini bertujuan menganalisis status hukum keputusan otomatis berbasis AI terkait konsep diskresi administratif serta merumuskan kerangka hukum yang menjamin pertanggungjawaban, transparansi, dan perlindungan hak warga. Penelitian ini menggunakan metode juridik normatif dengan pendekatan statistik, konseptual, dan perbandingan. Analisis berfokus pada Pasal 22–23 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, regulasi terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan praktik layanan publik digital. Temuan menunjukkan bahwa keputusan otomatis tidak dapat dianggap sebagai diskresi administratif tanpa dasar hukum yang jelas, sementara tanggung jawab hukum tetap berada pada pejabat berwenang atau institusi publik yang mengoperasikan sistem. Kebaruan studi ini terletak pada konseptualisasi diskresi digital dalam hukum administrasi Indonesia dan usulan model pengawasan berbasis risiko yang mengintegrasikan mekanisme human-in-the-loop untuk memastikan penggunaan AI dalam administrasi publik tetap tunduk pada hukum.

Studi ini menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki fondasi hukum yang relatif lebih berkembang untuk menyesuaikan diskresi administratif di era digital melalui penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan keputusan berbasis AI.Namun, konsep diskresi digital harus dipahami sebagai kerangka konseptual yang diusulkan, bukan kategori hukum independen yang secara eksplisit diakui dalam hukum administrasi Indonesia.Penggunaan AI dapat mendukung pengambilan keputusan administratif, tetapi otoritas hukum dan tanggung jawab akhir harus tetap berada pada pejabat pemerintah yang berwenang.Dalam konteks ini, model diskresi hibrida yang menggabungkan proses berbasis AI dengan pengawasan manusia yang bermakna dapat membantu mempertahankan prinsip legalitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan perlindungan hak warga.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga arah: pertama, menganalisis efektivitas model hibrida AI-manusia dalam konteks administratif berbeda dengan mempertimbangkan variabel seperti tingkat risiko dan kompleksitas keputusan. Kedua, mengeksplorasi dampak pelatihan etika AI terhadap akurasi pengambilan keputusan pejabat, khususnya dalam mengidentifikasi bias algoritmik dan memastikan keadilan. Ketiga, mengembangkan pedoman regional untuk implementasi AI dalam layanan publik, mempertimbangkan perbedaan kapasitas institusional dan tantangan hukum antar daerah. Pendekatan ini akan memperkuat kerangka hukum yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika teknologi.

  1. Advancing accountability in AI | OECD. advancing ai oecd skip main content governing managing risks throughout... oecd.org/en/publications/advancing-accountability-in-ai_2448f04b-en.htmlAdvancing accountability in AI OECD advancing ai oecd skip main content governing managing risks throughout oecd en publications advancing accountability in ai 2448f04b en html
Read online
File size263.85 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test