TADAYUNTADAYUN

Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahTadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Indikasi Geografis merupakan sebutan yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Keistimewaan ini disebabkan oleh faktor lingkungan yang unik, termasuk pengaruh alam dan manusia, yang berkontribusi terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan produk. Indikasi Geografis yang terdaftar dapat menjadi aset berharga yang mendukung perekonomian daerah. Salah satu produk daerah yang berpotensi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis adalah Buah Snakefruit Tamarenja yang berasal dari Desa Tamarenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji potensi perlindungan hukum Hak Indikasi Geografis bagi Buah Salak Tamarenja dan untuk mengkaji upaya Pemerintah dan Masyarakat Desa Tamarenja dalam mendaftarkan Buah Salak Tamarenja sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan narasumber dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Buah Salak Tamarenja berpotensi untuk didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Oleh karena itu, keterlibatan dan upaya Pemerintah Desa Tamarenja sangat penting dalam memfasilitasi proses pendaftaran untuk meningkatkan perekonomian setempat. Pemerintah Kabupaten Donggala dan Desa Tamarenja telah melakukan berbagai upaya dalam mendaftarkan Buah Snakefruit Tamarenja sebagai produk Indikasi Geografis diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada para petani buah salak akan pentingnya pendaftaran indikasi geografis sebagai bentuk perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dan merupakan salah satu instrumen peningkatan ekonomi para petani buah snakefruit.

Buah Salak Tamarenja memiliki karakteristik unik yang dibentuk oleh lingkungan alam dan warisan budaya Desa Tamarenja, sehingga layak mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis (IG) sesuai UU No.Pendaftaran legal diperlukan untuk melindungi produk dari penggunaan tidak sah serta meningkatkan nilai ekonominya, memperluas peluang pasar, dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.Meski kerangka hukum sudah ada, implementasi di tingkat daerah masih terbatas karena kurangnya kesadaran publik, dana yang tidak memadai, dan koordinasi lemah antarinstansi.Untuk mengatasi ini, pemerintah daerah perlu membangun kerangka kolaborasi dengan pihak terkait, mulai dari penyusunan Buku Persyaratan hingga sosialisasi pentingnya perlindungan IG.Instansi seperti Dinas Pertanian, Koperasi, dan UMKM perlu memberikan pelatihan teknis terus-menerus kepada petani dan pengusaha lokal, fokus pada standar kualitas, budidaya berkelanjutan, dan manajemen produk IG.Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah Sulawesi Tengah harus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lokal.Universitas, khususnya fakultas hukum dan pertanian, diharapkan mendukung penelitian terapan dan memberikan panduan akademis.Komunitas Tamarenja disarankan membentuk koperasi atau asosiasi petani yang sah secara hukum untuk mengelola produksi, kontrol kualitas, dan pemasaran secara kolektif.Meski langkah awal telah dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah, koordinasi dan pembangunan kapasitas yang berkelanjutan tetap diperlukan untuk memajukan proses pendaftaran.Setelah sertifikasi IG diperoleh, strategi pemasaran berbasis lokal harus diimplementasikan melalui platform digital, pameran dagang, dan promosi agrotourism, yang pada akhirnya berkontribusi pada ketahanan ekonomi jangka panjang komunitas Tamarenja.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak ekonomi jangka panjang dari pendaftaran Indikasi Geografis (IG) terhadap sektor pariwisata lokal, seperti potensi peningkatan kunjungan wisatawan yang tertarik dengan keunikan produk IG. Selain itu, studi perbandingan antara Tamarenja Snakefruit dengan produk IG lainnya di Indonesia dapat memberikan wawasan tentang strategi pemasaran dan pengembangan yang lebih efektif. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran koperasi lokal dalam memastikan kualitas produk dan memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat mengidentifikasi tantangan baru dan solusi inovatif untuk memaksimalkan manfaat IG bagi komunitas lokal.

  1. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan... doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan doi 10 14710 jphi v4i1 107 120
  2. Urgensi Pendaftaran dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara... doi.org/10.29303/ius.v8i2.793Urgensi Pendaftaran dan Perlindungan Hukum Terhadap Embal Sebagai Indikasi Geografis Maluku Tenggara doi 10 29303 ius v8i2 793
  3. PENYUSUNAN BUKU PERSYARATAN HAK INDIKASI GEOGRAFIS BAWANG MERAH LEMBAH PALU | Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi... doi.org/10.24239/tadayun.v2i1.19PENYUSUNAN BUKU PERSYARATAN HAK INDIKASI GEOGRAFIS BAWANG MERAH LEMBAH PALU Tadayun Jurnal Hukum Ekonomi doi 10 24239 tadayun v2i1 19
Read online
File size356.7 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test