TADAYUNTADAYUN

Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahTadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi akad Musyarakah Mutanaqishah dalam produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah iB (KPR iB) di Bank Muamalat KCP Gowa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak bank dan didukung oleh studi dokumentasi terhadap regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan KPR iB melalui akad musyarakah mutanaqishah dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengajuan, verifikasi kelayakan nasabah, penandatanganan akad, penyaluran dana, hingga pelunasan dan pelepasan jaminan. Skema ini menggabungkan kepemilikan bertahap dan pembayaran sewa (ujrah) hingga aset sepenuhnya menjadi milik nasabah. Implementasi akad tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan merujuk pada Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Temuan ini menunjukkan bahwa akad musyarakah mutanaqishah merupakan alternatif pembiayaan syariah yang aplikatif dan relevan diterapkan dalam sistem perbankan syariah di Indonesia.

Implementasi akad Musyarakah Mutanaqishah dalam pembiayaan KPR iB di Bank Muamalat KCP Gowa dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pengajuan pembiayaan, verifikasi kelayakan nasabah, penandatanganan akad, penyaluran dana, hingga pelunasan dan pelepasan jaminan.Skema ini menggabungkan transfer kepemilikan bertahap dan pembayaran sewa (ujrah) hingga nasabah menjadi pemilik penuh.Mekanisme ini sesuai dengan prinsip hukum Islam dan regulasi nasional, serta dirancang untuk mendukung kepemilikan rumah sesuai prinsip syariah.Bank diharapkan tetap konsisten menghindari praktik bunga dan terus menawarkan produk pembiayaan yang sesuai syariah.Upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perbedaan sistem bunga konvensional dan model bagi hasil syariah juga perlu ditingkatkan.Efektivitas penerapan Musyarakah Mutanaqishah harus terus diperbaiki untuk memastikan konsistensi dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi alternatif jaminan bagi pelaku usaha mandiri yang sering mengalami kesulitan dalam pembiayaan KPR iB. Selain itu, perlu dikaji lebih lanjut potensi ekspansi kriteria kelayakan nasabah untuk mencakup kelompok pendapatan tidak tetap, dengan mempertimbangkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel. Terakhir, studi tentang integrasi model Musyarakah Mutanaqishah dengan instrumen pembiayaan syariah lainnya, seperti ijarah atau murabahah, bisa menjadi arah penelitian untuk meningkatkan keberagaman opsi pembiayaan syariah di Indonesia.

  1. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR... doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.26886TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR doi 10 24252 iqtishaduna vi 26886
  2. Implementasi Akad Musyaraah Mutanaqisah dalam Kredit Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah | Dalwa Islamic... doi.org/10.38073/dies.v3i2.2236Implementasi Akad Musyaraah Mutanaqisah dalam Kredit Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Dalwa Islamic doi 10 38073 dies v3i2 2236
  3. RESOLVING DISPUTED MURABAHAH FINANCING WITH FIDUCIARY GUARANTEE IN ISLAMIC BANKS: A FATWA DSN-MUI PERSPECTIVE... tadayun.org/index.php/tadayun/article/view/336RESOLVING DISPUTED MURABAHAH FINANCING WITH FIDUCIARY GUARANTEE IN ISLAMIC BANKS A FATWA DSN MUI PERSPECTIVE tadayun index php tadayun article view 336
Read online
File size563.17 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test