UNTAG SMDUNTAG SMD

DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, BudayaDEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya

Artikel ini menyajikan kajian hukum yang mendalam mengenai pemenuhan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada perubahan ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menuju regulasi baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, dengan penekanan pada implikasi hukum serta tantangan dalam menjamin konsistensi perlindungan hak bagi ibu bekerja. Penelitian ini mengkaji pergeseran dari ketentuan hukum yang bersifat tetap dan terperinci menuju mekanisme regulasi yang lebih fleksibel dan terdesentralisasi, yang berdampak pada keseragaman serta kepastian pelaksanaan cuti melahirkan. Kerangka hukum Indonesia yang terus berkembang mengenai cuti melahirkan mencerminkan meningkatnya pengakuan terhadap kebutuhan para ibu, termasuk dengan munculnya usulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Tahun 2024 untuk memperpanjang masa cuti melahirkan dengan upah penuh hingga enam bulan. Artikel ini didasarkan pada telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta literatur akademik, dan mengungkap bahwa meskipun hak pokok cuti melahirkan tetap dipertahankan, efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum masih memerlukan pengawasan pemerintah yang kuat, regulasi yang jelas, serta advokasi berkelanjutan guna melindungi hak-hak pekerja perempuan.

Pengaturan hak cuti melahirkan pekerja perempuan sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja mengalami perubahan dalam mekanisme pengaturannya, karena sebagian aspek teknis diserahkan kepada peraturan pelaksana.Hal ini menciptakan sistem yang lebih fleksibel, tetapi berpotensi menimbulkan ketidaksamaan penerapan di lapangan.Implikasi yuridis terhadap pemenuhan hak pekerja perempuan memperoleh hak maternitas secara adil dan setara di seluruh sektor kerja.Secara yuridis, perubahan tersebut membawa konsekuensi pada kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan.Meskipun hak cuti melahirkan tetap dijamin, pelaksanaannya bergantung pada konsistensi regulasi turunan dan efektivitas pengawasan pemerintah.

Pemerintah perlu memperjelas dan memperkuat peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja terkait cuti melahirkan, disertai pengawasan yang konsisten di lapangan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penafsiran berbeda antar perusahaan serta memastikan setiap pekerja perempuan mendapatkan hak yang sama. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengevaluasi dampak regulasi fleksibel terhadap pemberdayaan ekonomi pekerja perempuan di sektor usaha kecil dan menengah, serta studi tentang efektivitas kebijakan sanksi tegas dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hak cuti melahirkan. Penelitian juga dapat fokus pada perbandingan antara regulasi UU Cipta Kerja dengan kebijakan internasional dalam perlindungan hak pekerja perempuan, khususnya dalam konteks kesetaraan gender di tempat kerja.

Read online
File size215.92 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test