UNTAG SMDUNTAG SMD

DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, BudayaDEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya

Penelitian ini membahas mengenai praktik menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice yang mengakibatkan terganggunya proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana, terlebih dalam kasus di mana praktik ini dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan tindakan yang berkorelasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Perbandingan kasus difokuskan pada praktik Obstruction of Justice oleh aparat kepolisian dalam perkara pembunuhan Brigadir J serta pembunuhan ibu dan anak di Subang yang mencerminkan adanya ketimpangan dalam mekanisme penyelesaian kedua kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum pidana dan teori hak asasi manusia, yang dilakukan dengan metode kualitatif dan juga analisis deskriptif berdasarkan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menindaklanjuti praktik Obstruction of Justice oleh aparat kepolisian, maka kasus harus diselesaikan melalui mekanisme pidana dan etik, sebagaimana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang, hingga saat ini pelaku hanya diproses secara etik tanpa dijatuhi hukuman pidana. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa dalam penyelesaian kasus praktik Obstruction of Justice oleh aparat kepolisian, terlebih dalam hal yang bersangkutan dengan pelanggaran hak asasi manusia, proses penegakan hukum pidana masih belum sepenuhnya dijalankan secara seimbang dan konsisten.

Praktik Obstruction of Justice oleh aparat kepolisian berdampak signifikan pada terganggunya proses penegakan hukum dan melanggar hak asasi manusia.Penanganan kasus ini menunjukkan ketidakseimbangan antara sanksi pidana dan etik, yang berimplikasi pada ketidakadilan bagi korban.Perlu konsistensi dalam penerapan hukum untuk memastikan perlindungan hak korban dan keadilan dalam sistem peradilan.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap praktik Obstruction of Justice untuk memastikan konsistensi dalam penegakan hukum. 2. Studi tentang peran pelatihan etika dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi arah penelitian baru. 3. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi ketimpangan dalam penyelesaian kasus Obstruction of Justice, termasuk peran masyarakat dalam mengawasi proses hukum.

Read online
File size317.74 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test