USMUSM

JURNAL USM LAW REVIEWJURNAL USM LAW REVIEW

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki aktivisme yudisial oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam keputusan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2024, khususnya kontribusinya terhadap pembentukan norma konstitusional dan implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pemilihan umum. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal, studi ini menerapkan pendekatan statuta, konsep, dan kasus terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang terpilih yang secara langsung mempengaruhi regulasi pemilihan umum dan menimbulkan pertanyaan mengenai lingkup wewenang yudisial dan pembentukan norma. Temuan menunjukkan bahwa interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi melampaui fungsi konvensional sebagai legislator negatif dengan memodifikasi ambang batas pemilihan, persyaratan kelayakan kandidat, dan penentuan waktu institusional pemilihan. Analisis mengidentifikasi empat indikator kumulatif melalui mana interpretasi konstitusional dapat berkembang menjadi pembuatan hukum yudisial: keberangkatan dari makna teks biasa dari legislasi, formulasi standar yang tidak secara eksplisit ditetapkan oleh legislatif, konsekuensi normatif langsung, dan efek mengikat umum (erga omnes). Keunikan studi ini terletak pada pengembangan kerangka konsep terintegrasi yang menggunakan empat indikator ini untuk membedakan interpretasi konstitusional yang sah dari aktivisme yudisial dan pembentukan norma yudisial dalam sistem konstitusional Indonesia. Temuan lebih lanjut menunjukkan bahwa aktivisme yudisial dapat memperkuat perlindungan hak konstitusional dan partisipasi demokratis ketika mengatasi kekurangan konstitusional yang sebenarnya, tetapi intervensi berlebihan dapat melemahkan pemisahan kekuasaan, kepastian hukum, dan stabilitas pemilihan. Sesuai dengan itu, penilaian konstitusional di masa depan dalam urusan pemilihan umum harus didasarkan pada teks konstitusional dan prinsip-prinsipnya, disertai dengan pembatasan institusional dan pertimbangan konsekuensi temporal dan sistemik dari intervensi yudisial.

Studi ini menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pemilihan Umum 2024 mencerminkan bentuk signifikan dari aktivisme yudisial di mana interpretasi konstitusional melampaui fungsi legislator negatif konvensional dan berkontribusi pada pembentukan norma pemilihan umum yang mengikat.135/PUU-XXII/2024 menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan ketentuan yang tidak konstitusional tetapi juga memodifikasi ambang batas pemilihan, persyaratan kelayakan, dan desain institusional pemilihan melalui alasan konstitusional expansif.Kontribusi utama studi ini adalah formulasi empat indikator analitis untuk mengidentifikasi transisi dari interpretasi konstitusional yang sah ke pembuatan hukum yudisial.keberangkatan dari makna teks biasa, formulasi standar yang tidak secara eksplisit ditetapkan oleh legislatif, penciptaan konsekuensi normatif langsung, dan efek mengikat umum.Indikator ini menyediakan dasar doktrinal untuk menilai legitimasi dan batas-batas intervensi yudisial dalam pemerintahan pemilihan umum.Temuan lebih lanjut mengimplikasikan bahwa aktivisme yudisial dapat dibenarkan secara konstitusional ketika ditujukan untuk melindungi hak konstitusional dan mengatasi kekurangan normatif yang sebenarnya, tetapi memerlukan pembatasan institusional di mana intervensi yudisial secara substansial menentukan pilihan kebijakan legislatif.Penilaian konstitusional di masa depan harus mempertahankan keseimbangan yang prinsipil antara supremasi konstitusional, perlindungan hak, legitimasi demokratis, pemisahan kekuasaan, dan kepastian hukum pemilihan umum.Prinsip Purcell dapat memberikan referensi perbandingan untuk menilai waktu dan konsekuensi sistemik intervensi pemilihan umum, tanpa ditransplantasikan secara langsung ke dalam kerangka konstitusional Indonesia.

Berdasarkan analisis ini, penelitian lanjutan dapat mengusulkan beberapa arah studi. Pertama, penelitian dapat mengeksplorasi implikasi aktivisme yudisial terhadap pemisahan kekuasaan dalam sistem konstitusional Indonesia. Studi ini dapat menganalisis bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi yang expansif mempengaruhi keseimbangan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, serta implikasinya terhadap stabilitas demokrasi. Kedua, penelitian dapat menyelidiki peran Mahkamah Konstitusi sebagai pembuat norma hukum dan implikasinya terhadap legitimasi demokratis. Studi ini dapat menilai apakah intervensi yudisial yang luas dalam pembentukan norma hukum mengaburkan batas antara penilaian konstitusional dan pembuatan undang-undang, serta bagaimana hal ini dapat mempengaruhi legitimasi undang-undang yang dihasilkan. Ketiga, penelitian dapat menganalisis dampak aktivisme yudisial terhadap kepastian hukum dalam pemilihan umum. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah norma pemilihan umum selama proses pemilihan dapat mempengaruhi kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap proses pemilihan, dan stabilitas demokrasi. Dengan menggabungkan tiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman kita tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem konstitusional Indonesia dan implikasinya terhadap demokrasi dan kepastian hukum.

  1. Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System | Jurnal... doi.org/10.26623/jic.v7i2.4799Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System Jurnal doi 10 26623 jic v7i2 4799
  2. Legal Policy in the Decision of the Constitutional Court and the Formation of Law | Journal of Law and... ojs.journalsdg.org/jlss/article/view/2179Legal Policy in the Decision of the Constitutional Court and the Formation of Law Journal of Law and ojs journalsdg jlss article view 2179
Read online
File size364.3 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test