IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

Journal of Economics, Law, and HumanitiesJournal of Economics, Law, and Humanities

Latar belakang: Tingginya tingkat perceraian di Ponorogo selama 2022–2023 menunjukkan pentingnya memperkuat program bimbingan pranikah bagi calon pengantin. Namun, bimbingan pranikah sering dianggap hanya sebagai formalitas administratif, sehingga efektivitasnya dalam membentuk keluarga sakinah perlu diperiksa lebih dalam. Tujuan penelitian: Menjelaskan praktik bimbingan pranikah, menganalisis efektivitas hukum implementasinya, dan mengidentifikasi dampak psikologis bimbingan pranikah bagi calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil: Bimbingan pranikah di KUA Jenangan dilakukan mandiri berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022. Efektivitas hukum program belum optimal karena belum memenuhi semua indikator efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Dampak psikologis bimbingan pranikah terhadap calon pasangan belum memberikan pengaruh signifikan dalam menciptakan keluarga sakinah. Kontribusi unik: Studi ini mengintegrasikan perspektif psikologi keluarga dan efektivitas hukum dalam mengevaluasi praktik bimbingan pranikah di lingkungan KUA. Kesimpulan: Bimbingan pranikah berperan penting dalam membentuk keluarga sakinah, tetapi implementasinya masih perlu peningkatan untuk menjadi lebih efektif dan substansial. Rekomendasi: Studi lanjutan disarankan untuk mengevaluasi efektivitas bimbingan pranikah di berbagai wilayah KUA dengan pendekatan yang lebih luas.

Bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Jenangan, Ponorogo dilaksanakan secara mandiri sesuai Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 Tahun 2022, dengan fokus pada pemahaman keluarga sakinah, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, dan kesiapan psikologis calon pengantin.Meskipun memiliki dampak positif terhadap kesiapan emosional dan mental pasangan, efektivitas hukum bimbingan pranikah masih terbatas oleh keterbatasan waktu, kesadaran hukum masyarakat, dan partisipasi pasangan.Studi ini menunjukkan pentingnya pendekatan psikologi keluarga dalam menilai pengaruh bimbingan pranikah terhadap kesiapan pasangan sebelum menikah.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak bimbingan pranikah digital terhadap kepuasan keluarga dan ketahanan rumah tangga. Selain itu, perlu dilakukan perbandingan efektivitas metode bimbingan berbeda di berbagai wilayah KUA untuk mengidentifikasi strategi terbaik. Studi juga dapat mengeksplorasi peran pemimpin komunitas dalam meningkatkan partisipasi calon pengantin, serta pengembangan program bimbingan berkelanjutan yang lebih interaktif dan sesuai kebutuhan pasangan muda.

Read online
File size895.3 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test