IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Penelitian ini menganalisis hubungan antara hukum waris Islam (faraid), praktik sosial, dan konstruksi gender dalam masyarakat Muslim Indonesia kontemporer. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji bagaimana hukum waris Islam diimplementasikan dalam konteks sosial yang dinamis serta bagaimana gender memengaruhi proses distribusi harta warisan dalam keluarga. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian juga menemukan bahwa perubahan peran sosial dan ekonomi perempuan memengaruhi cara keluarga memahami keadilan dalam distribusi warisan. Keadilan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai kesesuaian terhadap formula pembagian normatif, tetapi juga sebagai kemampuan pembagian warisan untuk menciptakan kemaslahatan, menjaga keharmonisan keluarga, dan mengakomodasi kebutuhan para ahli waris. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik kewarisan masyarakat Muslim Indonesia merupakan bentuk living law yang lahir dari interaksi antara norma agama, realitas sosial, dan konstruksi gender. Penelitian ini berimplikasi pada penguatan perspektif sosiologi hukum Islam dalam memahami dinamika hukum warisan di masyarakat Muslim kontemporer. Hukum warisan Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai sistem sosial yang adaptif terhadap perubahan struktur keluarga dan perkembangan peran gender.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum waris Islam di masyarakat Muslim menunjukkan bahwa faraid tidak diterapkan secara mekanis sebagai aturan kaku, tetapi melalui proses sosial yang melibatkan deliberasi, negosiasi, dan kesepakatan keluarga.Meskipun faraid tetap diakui sebagai pedoman normatif utama, praktik distribusi warisan lebih dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi, kebutuhan ahli waris, dan hubungan sosial dalam keluarga.Temuan ini menunjukkan bahwa hukum waris Islam berfungsi sebagai sistem nilai hidup dalam masyarakat dan berinteraksi dengan realitas sosial yang berkembang.Penelitian juga menemukan bahwa konstruksi gender dan faktor sosioekonomi secara signifikan mempengaruhi proses pengambilan keputusan waris.Partisipasi ekonomi perempuan yang meningkat dalam keluarga telah mengubah hubungan gender dari pola hierarkis menjadi lebih negotiable.Perempuan dengan kontribusi ekonomi yang signifikan cenderung memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam deliberasi keluarga dan, dalam beberapa kasus, menerima bagian warisan yang sama atau lebih besar.Selain itu, kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, dan pemahaman agama berkontribusi terhadap variasi praktik distribusi warisan yang berkembang dalam masyarakat.Hubungan antara norma hukum Islam dan praktik sosial menghasilkan bentuk otoritas hukum waris yang pluralistik, adaptif, dan kontekstual.Faraid tetap menjadi sumber legitimasi normatif, tetapi otoritasnya untuk implementasi tidak hanya berasal dari teks hukum, tetapi juga dari konteks sosial yang terbentuk melalui deliberasi keluarga.Praktik waris di masyarakat Muslim kontemporer mencerminkan karakter hidup hukum, yang terus diperbarui untuk mencerminkan dinamika gender, perubahan ekonomi, dan kebutuhan sosial, tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamental hukum Islam.

Berdasarkan temuan penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang peran gender dalam negosiasi waris di tingkat keluarga. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan peran sosial dan ekonomi perempuan memengaruhi dinamika negosiasi waris dan bagaimana konsep keadilan dalam distribusi warisan berkembang di masyarakat Muslim kontemporer. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis pengaruh pendidikan dan pemahaman agama terhadap praktik distribusi warisan di masyarakat Muslim. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana tingkat pendidikan dan pemahaman agama individu berkontribusi terhadap pemahaman mereka tentang hukum waris Islam dan bagaimana hal itu mempengaruhi praktik distribusi warisan yang mereka terapkan dalam keluarga. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menyelidiki bagaimana praktik deliberasi keluarga dalam distribusi warisan dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana deliberasi keluarga dapat menjadi mekanisme yang efektif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua ahli waris, serta bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada pemeliharaan keharmonisan keluarga dan solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.

  1. PRINSIP-PRINSIP KEADILAN BERBASIS RAMAH GENDER (MASLAHAH) DALAM PEMBAGIAN WARISAN DI INDONESIA | al-Mawarid... journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/26566PRINSIP PRINSIP KEADILAN BERBASIS RAMAH GENDER MASLAHAH DALAM PEMBAGIAN WARISAN DI INDONESIA al Mawarid journal uii ac JSYH article view 26566
  2. The Typology of Hadith as the Bayān of the Qur’an and Its Implications for the Reform of Islamic... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/17467The Typology of Hadith as the BayAn of the QurAoan and Its Implications for the Reform of Islamic jurnal ar raniry ac index php samarah article view 17467
  3. Pergeseran Nilai Sosial pada Hak Waris Perempuan Karo Muslim di Desa Budaya Lingga Kabupaten Karo | Sosial... journal.lpkd.or.id/index.php/Sosial/article/view/811Pergeseran Nilai Sosial pada Hak Waris Perempuan Karo Muslim di Desa Budaya Lingga Kabupaten Karo Sosial journal lpkd index php Sosial article view 811
Read online
File size341.57 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test