IAIN MADURAIAIN MADURA

Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family LawAl-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law

Tulisan ini mengkaji beberapa peraturan yang tercermin dalam kebijakan negara dan upaya masyarakat Muslim untuk mempertahankan nilai-nilai agama mereka dalam konteks kehidupan keluarga. Meskipun Thailand mayoritas penduduknya beragama Buddha, masyarakat Muslim, khususnya di wilayah selatan, memiliki tradisi hukum keluarga yang berlandaskan pada ajaran Islam. Negara Thailand memberikan ruang terbatas bagi penerapan hukum Islam dalam urusan keluarga melalui pengadilan agama (Shariah Court), namun tetap mempertahankan kontrol terhadap sistem peradilan yang lebih luas berbasis hukum sipil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan analisis studi kasus, analisis konten, observasi partisipatif, dan analisis silang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya politik hukum keluarga di Thailand, Pertama, terdapat dualisme aturan yakni aturan negara dan agama yang berpengaruh pada hak sipil dan pelayanan publik umat muslim. Kedua, budaya penduduk mayoritas tetap mempengaruhi sistem tradisi perkawinan umat muslim. Ketiga, Implikasi dualisme aturan ini berdampak pada banyak ketentuan dalam hukum keluarga, misalnya dalam masalah usia perkawinan, tata cara dan prosedur perkawinan, pertunangan, pencatatan perkawinan, syarat perkawinan, wali, saksi nikah, kursus pra-perkawinan, perkawinan beda agama, perkawinan sejenis. Bahkan dalam aturan mengenai perkawinan sejenis aturan negara belum bisa mengakui dan belum mengkategorikannya sebagai perbuatan yang menyimpang atau bahkan kriminal.

Secara politik atau kebijakan mengenai aturan hukum keluarga di Thailand setidaknya bisa disimpulkan tiga hal yakni.Pertama, dalam kenyataannya belum adanya nilai yang sama antara antara hukum keluarga muslim dengan hukum negara dimana misalnya dalam hukum adat hanya merupakan pengakuan secara nasional sehingga praktik mahar, perjodohan dan penyelesaian sengketa dalam perkawinan yang tetap kalah jika dibandingkan hukum negara yang lebih formal.Kondisi ini bisa mengakibatkan kepada risiko kehilangan hak sipil dan pelayanan publik.Selanjutnya, Dualisme aturan berdampak pada persoalan administratif.Perkawinan orang tua yang dilangsungkan sesuai dengan tradisi, namun tidak tercatat dalam sistem hukum negara, menciptakan kesulitan dalam hal pengesahan status anak-anak mereka secara resmi.Tanpa pengakuan administratif yang sah, anak- anak ini terhambat untuk mengakses hak-hak dasar yang seharusnya mereka terima sebagai warga negara, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan yang layak.Ketidakmampuan untuk mendapatkan akta kelahiran juga menghalangi mereka untuk mendapatkan akses ke pekerjaan formal atau hak waris, yang lebih lanjut memperburuk kondisi ketidaksetaraan sosial dan ekonomi yang mereka alami.Kedua, pengaruh agama dan budaya di Thailand bertumpu pada kekuatan penduduk mayoritas yang beragama selain Islam yakni Budha dan Kristen.Hal ini tercermin dalam beberapa hal terkait perkawinan masih saja tetap dipertahankan dipakai hingga sekarang seperti pakaian yang dipakai ketika perkawinan tetap memakai pakaian adat.Begitu juga dalam pemberian simbolis berupa barang-barang adat, seperti pakaian tradisional atau alat-alat pertanian, sebagai bagian dari proses pernikahan juga tetap dilakukan dalam negara dengan berpenduduk mayoritas agama Budha ini.Ketiga, beberapa aturan dalam hukum keluarga di Thailand masih belum bisa menerapkan aturan Islam secara konsisten dimana terdapat ambiguitas aturan seperti tampak jelas dalam aturan mengenai perkawinan sesama jenis dimana hukum di Thailand tidak mengkriminalisasi pelakunya dan juga tidak mengakui perkawinan tersebut.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana implikasi dualisme aturan hukum keluarga terhadap akses dan perlindungan hak-hak sipil serta pelayanan publik bagi masyarakat Muslim di Thailand, khususnya dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Kedua, bagaimana pengaruh budaya dan agama mayoritas terhadap tradisi perkawinan masyarakat Muslim di Thailand, dan apakah ada upaya untuk mempertahankan atau mengakomodasi nilai-nilai agama dalam praktik perkawinan. Ketiga, bagaimana aturan perkawinan sejenis di Thailand dapat mempengaruhi status hukum dan hak-hak individu LGBT dalam masyarakat Muslim, dan apakah ada upaya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas bagi mereka.

  1. Periodisasi Sejarah Hukum Adat | Advances In Social Humanities Research. periodisasi sejarah adat advances... adshr.org/index.php/vo/article/view/186Periodisasi Sejarah Hukum Adat Advances In Social Humanities Research periodisasi sejarah adat advances adshr index php vo article view 186
  2. Politik Hukum Keluarga Islam di Thailand (Dualisme Aturan Negara dan Agama) | Al-Manhaj: Journal of Indonesian... ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/13299Politik Hukum Keluarga Islam di Thailand Dualisme Aturan Negara dan Agama Al Manhaj Journal of Indonesian ejournal iainmadura ac index php almanhaj article view 13299
  3. Perkembangan Sosial Islam di Thailand | AL MA'ARIEF : Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya. sosial... doi.org/10.35905/almaarief.v1i1.783Perkembangan Sosial Islam di Thailand AL MAARIEF Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya sosial doi 10 35905 almaarief v1i1 783
Read online
File size363.51 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test