IAIN MADURAIAIN MADURA

Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family LawAl-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law

Pernikahan dalam Islam merupakan mîtsâqan ghalîzan (ikatan yang kokoh). Namun, realitanya pernikahan seringkali dihadapkan dengan berbagai problematika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji atau menggali konsep mîtsâqan ghalîzan dalam pernikahan berdasarkan tafsir ayat-ayat Al-Quran dan hadis, serta menganalisis implikasinya terhadap problematika kontemporer yang dihadapi. Metode yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya konsep pernikahan, mîtsâqan ghalîzan dalam pernikahan seperti yang ditafsirkan oleh para mufassir. Selanjutnya, terdapat hal yang menarik yaitu, mîtsâqan ghalîzan yang dikaitkan dengan problematika dalam pernikahan, namun juga memberikan panduan dalam menyikapi hal tersebut.

Berdasarkan pembahasan mengenai mîtsâqan ghalîzan dan tafsir problematika kontemporer dalam pernikahan.kajian terhadap ayat-ayat al-quran, dapat disimpulkan yakni perlu dipahami makna serta hakikat pernikahan itu, yang mana pernikahan itu merupakan akad nikah yang diwajibkan oleh syara (hukum) dan membolehkan suami dan istri untuk melakukan hubungan suami istri, dengan demikian menempatkan suami dan istri bertanggung jawab untuk membesarkan keluarga dan menetapkan pernikahan sebagai tujuan.Lalu memahami defenisi dari mitsâqan ghalîzan yaitu kata mitsâqan ghalîzan berasal dari bahasa Arab dan terdiri dari dua kata.mitsâq ( قاثيم) dan kata ghalîzan (اظيلغ).Kata mitsâq ( قاثيم) diambil dari kata watsaqa (قثو ) yang artinya mengikat, lalu kata ghalîzan (اظيلغ) yang diartikan dengan kukuh atau kuat, maksudnya adalah suatu perjanjian yang diikat dengan kuat.Maka dapat disimpulkan secara istilah makna mitsâqan ghalîzan adalah Allah SWT., membuat perjanjian yang kokoh dengan perjanjian yang sangat kuat dan teguh.Kemudian, menafsirkan ayat al-Quran dan hadis terkait, seperti QS.An-Nisa ayat 21 dan hadis Nabi SAW.Dalam ayat-ayat tersebut terdapat beberapa tafsiran menurut para ahli tafsir, asbabun nuzul,munasabah ayat dan makkiyah/madaniyyah ayatnya, begitu juga hadis.Sehingga kalau di telaah dengan baik, berdasarkan tafsiran para ahli tafsir mengenai mitsâqan ghalîzan hal ini seharusnya menutup segala kemungkinan terjadinya permasalahan yang kecil maupun yang besar (seperti kebanyakan terjadi yaitu perceraian).Dan jikalaupun terjadinya hal yang tidak diingakan tersebut setidaknya dilakukan dengan cara yang sesuai dengan Syariah dan maruf (baik) dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif antara tafsir-tafsir klasik dan modern tentang mîtsâqan ghalîzan dalam pernikahan, untuk memahami bagaimana pemahaman dan penerapan konsep ini telah berkembang sepanjang waktu. Kedua, menganalisis implikasi mîtsâqan ghalîzan dalam konteks pernikahan di masyarakat kontemporer, khususnya dalam hal kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan dinamika keluarga modern. Ketiga, mengeksplorasi bagaimana konsep mîtsâqan ghalîzan dapat diterapkan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah pernikahan kontemporer, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan dini.

  1. Mîtsâqan Ghalîzan: Kajian Tafsir Ayat Al-Qur'an dan Hadis tentang... doi.org/10.19105/al-manhaj.v6i1.13839MyEAtsyEAqan GhalyEAzan Kajian Tafsir Ayat Al Quran dan Hadis tentang doi 10 19105 al manhaj v6i1 13839
Read online
File size430.63 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test