IAIN MADURAIAIN MADURA

Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family LawAl-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law

Kajian ini mengulas sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Sumenep-Madura melalui dua fokus masalah penelitian: pertama, bagaimana sistem pembagian harta waris pada masyarakat Sumenep Madura? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta waris pada masyarakat Sumenep-Madura? Sebagai bahan analisis, penelitian ini menggunakan teori konsep kewarisan Hazairin. Terdapat dua temuan dalam penelitian ini: pertama, pembagian harta waris di Madura melalui sistem pewarisan individual dan pembagian harta waris melalui sistem pewarisan mayorat; kedua, dalam pandangan Hazairin, sistem kewarisan yang diterapakan pada masyarakat Sumenep sesuai dengan semangat hukum Islam, yakni al Quran. Pembagian harta waris pada masyarakat di Madura, didistribusikan dalam bermacam sistem kewarisan, tidak hanya dengan sistem hukum Islam (fiqh) melainkan juga berdasarkan sistem hukum waris adat atau kebiasaan.

Sistem kewarisan di masyarakat Sumenep Madura berdasarkan hukum adat dinilai lebih sesuai dengan nilai kearifan lokal dan lebih mudah dalam penerapannya.Sistem kewarisan Islam diterapkan hanya jika sistem kewarisan adat dinilai tidak menyelesaikan masalah atau terdapat gugatan atas pembagian waris berdasar sistem hukum adat.Menurut Hazairin, sistem kewarisan yang berlaku di masyarakat Madura sudah sesuai dengan prinsip-prinsip nilai Islam.Unsur kewarisan meliputi pewaris, harta warisan, dan ahli waris.Sistem hukum waris adat dapat dibagi menjadi tiga.sistem kolektif, sistem mayorat, dan sistem kewarisan individual.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak modernisasi terhadap perubahan sistem kewarisan adat di Sumenep Madura, khususnya dalam konteks generasi muda yang semakin terpapar nilai-nilai global. Selain itu, penelitian juga dapat membandingkan sistem kewarisan antara wilayah Madura dengan daerah lain di Indonesia untuk memahami variasi implementasi hukum adat dan Islam. Terakhir, studi lanjutan dapat fokus pada peran gender dalam pembagian harta waris, mengingat adanya ketidakseimbangan antara hak perempuan dan laki-laki dalam beberapa sistem kewarisan adat.

  1. Rekonstruksi Nilai Kearifan Lokal dalam Sistem Kewarisan Adat Perspektif Hukum Islam pada Masyarakat... doi.org/10.19105/al-manhaj.v6i1.15744Rekonstruksi Nilai Kearifan Lokal dalam Sistem Kewarisan Adat Perspektif Hukum Islam pada Masyarakat doi 10 19105 al manhaj v6i1 15744
  2. Media Iuris. dinamika waris adat masyarakat bali media iuris article home current archives journal submissions... e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/18754Media Iuris dinamika waris adat masyarakat bali media iuris article home current archives journal submissions e journal unair ac MI article view 18754
  3. ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUM KELUARGA DI MESIR DAN DI INDONESIA | Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal... doi.org/10.15575/as.v2i2.14327ANALISIS PERBANDINGAN PENERAPAN HUKUM KELUARGA DI MESIR DAN DI INDONESIA Al Ahwal Al Syakhsiyyah Jurnal doi 10 15575 as v2i2 14327
Read online
File size381.6 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test