IAIN MADURAIAIN MADURA

Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family LawAl-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law

Pemberian amplop dalam acara walimatul urs merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat desa Sokolelah. Namun mayoritas masyarakat merasa keberatan karena acara walimatul urs seharusnya menjadi bentuk rasa syukur mempelai dan berbagi dengan tetangga serta sanak saudara. Dengan adanya pemberian amplop, walimatul urs tidak berbeda dengan resepsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan jenis penelitian lapangan. Hasilnya, pelaksanaan walimatul urs di desa Sokolelah sudah mengalami pergeseran makna dan esensi. Dalam hukum Islam, pemberian amplop pada walimatul urs diperbolehkan karena bisa dianggap sebagai hadiah atau hibah kepada penyelenggara acara.

Tradisi walimatul urs dengan pemberian uang di desa Sokolelah telah mengalami pergeseran makna menjadi acara resepsi karena tamu undangan harus memberikan amplop berisi uang.Esensi acara walimatul urs saat ini sudah berubah.Dari perspektif hukum Islam, tradisi ini termasuk urf shahih karena tidak bertentangan dengan dalil syara.Pemberian amplop oleh tamu undangan diklasifikasikan sebagai shadaqah jika diberikan dengan niat ikhlas, hibah jika tanpa harapan balasan, atau hutang jika ada imbalan di masa depan.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak ekonomi dari tradisi pemberian amplop pada walimatul urs di desa Sokolelah, terutama terhadap kemiskinan dan utang masyarakat. Selain itu, studi banding antara tradisi walimatul urs di desa Sokolelah dengan daerah lain di Indonesia dapat mengungkap perbedaan makna dan implikasi sosialnya. Penelitian ketiga bisa fokus pada peran pendidikan agama dalam memahami esensi walimatul urs dan mengurangi kesalahpahaman masyarakat terhadap hukum Islam terkait acara tersebut.

Read online
File size406.31 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test