IAIN MADURAIAIN MADURA

Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family LawAl-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai mahar seperangkat alat sholat di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan dimana analisa yang digunakan menggunakan antropologi hukum Islam khususnya perspektif Madżahib Al-Arbaah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik wawancara untuk memahami fenomena yang ada secara mendalam. Teknik analisisnya menggunakan metode analisis fenomenologi. Penelitian ini memformulasikan tiga hal yakni, Pertama; Qimah Mahar Sebagai Simbol Dan Status Sosial Dalam Hukum Islam. Kedua; Makna dan Kelayakan Mahar Seperangkat Alat Sholat Secara Ekonomis dan Sosial dalam Hukum Islam. Ketiga; Mahar Seperangkat Alat Sholat Sebagai Komitmen Suami Pada Hak Istri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa qimah mahar dalam hukum Islam lebih menekankan nilai dan manfaat daripada nominal uang atau emas. Secara ekonomis masyarakat menganggap mahar seperangkat alat sholat kurang kelayakan karena tidak bisa dikonversi menjadi uang dan tidak memiliki nilai ekonomi yang jelas di kemudian hari. Mahar seperangkat alat sholat merupakan bukti komitmen suami terhadap hak-hak istri seperti nafkah, pergaulan baik, dan bimbingan ibadah. Sedangkan, Mahar seperangkat alat salat menurut empat mazhab dinyatakan sah karena bernilai ibadah dan bermanfaat, meski kurang diterima masyarakat karena sulit dikonversi.

Penelitian ini menemukan bahwa dalam hukum Islam, mahar menekankan nilai dan manfaat daripada jumlah nominal uang atau emas.Mahar berupa seperangkat alat sholat sah menurut empat mazhab karena memiliki nilai agama dan manfaat praktis.Meskipun beberapa orang masih ragu karena tidak mudah dikonversi menjadi uang, bentuk mahar ini kuat sebagai simbol komitmen suami terhadap hak istri, melindungi perempuan, dan mengintegrasikan norma syariah dengan budaya lokal.Artikel 30 Kompilasi Hukum Islam juga mendukung fleksibilitas bentuk mahar, memungkinkan kedua pihak sepakat tentang jenisnya.Jenis mahar ini memperkuat pernikahan yang adil, bertanggung jawab, dan berbasis Islam.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak ekonomi mahar non-moneter di berbagai daerah Indonesia untuk memahami preferensi masyarakat. Selain itu, penelitian tentang faktor budaya yang memengaruhi penerimaan mahar berupa barang beragama dapat memberikan wawasan baru. Terakhir, studi tentang peran ulama lokal dalam mengubah persepsi masyarakat terhadap mahar berbasis nilai spiritual dapat menjadi arah penelitian yang relevan.

Read online
File size376.37 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test