STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik IslamAL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam

Fenomena gratifikasi kepada pejabat publik saat ini sering disamarkan secara manipulatif sebagai hadiah biasa, sehingga mengaburkan batasan etis dan hukum antara pemberian yang sah dengan tindakan suap. Praktik ini menimbulkan kebingungan normatif dalam administrasi publik modern karena pejabat kerap menerima fasilitas nonmoneter, imbalan terselubung, atau cendera mata yang dikemas sebagai tanda penghargaan pribadi, padahal secara substantif berkaitan dengan jabatan dan pengambilan keputusan publik. Penelitian ini bertujuan membedakan batas etis dan hukum secara tegas antara konsep risywah, ghulul, dan hadiah berdasarkan kajian teks hadis, serta mengevaluasi relevansinya terhadap penanganan berbagai kasus korupsi kontemporer di Indonesia. Pembahasan difokuskan pada substansi pemberian yang terkait jabatan, bukan pada bentuk lahiriahnya. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan library research normatif dengan pendekatan syarah hadis komparatif dan takhrij ringkas jabatan, keputusan administrasi, dan penyalahgunaan wewenang publik. Analisis dilakukan secara kontekstual untuk menghubungkan nash dengan realitas birokrasi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam melarang keras segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau wewenang resmi karena termasuk kategori ghulul atau risywah. Larangan ini berlaku mutlak meskipun modus operandi telah bertransformasi di era modern. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi antara hukum Islam dan regulasi negara dalam menyusun pedoman etika publik yang membedakan hadiah pribadi dari pemberian yang merusak integritas jabatan demi kemaslahatan birokrasi pemerintahan.

Risywah, ghulul, dan hadiah kepada pejabat merupakan tiga bentuk penyimpangan dalam satu spektrum yang sama, ketiganya berpotensi merusak integritas, mengaburkan batas antara hak dan batil, serta mengkhianati amanah publik.Risywah dilarang karena meluluskan yang batil, ghulul adalah pengambilan fasilitas tidak semestinya dari kekuasaan, sedangkan hadiah kepada pejabat menjadi haram ketika berkaitan dengan jabatan atau kepentingan yang sedang ditangani.Terlepas dari perbedaan istilah, hukum substantif Islam menetapkan bahwa praktik apa pun yang menguntungkan pribadi melalui kedudukan publik dan menimbulkan bias dalam pengambilan keputusan merupakan pelanggaran moral dan hukum.Hadiah tidak dapat dibenarkan hanya karena dibungkus sebagai atas nama, fasilitasi, atau dukungan, apabila secara substansi ia memengaruhi objektivitas pejabat atau mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak gratifikasi digital seperti akses teknologi atau layanan eksklusif terhadap independensi pejabat publik. Selain itu, studi komparatif antara prinsip hukum Islam dan regulasi negara tentang korupsi perlu dikembangkan untuk memperkuat kerangka kerja etika pemerintahan. Terakhir, penelitian tentang peran sistem informasi dalam mengidentifikasi dan mencegah praktik suap yang tersembunyi dapat menjadi arah baru untuk meningkatkan transparansi birokrasi.

Read online
File size377.12 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test