UNBITAGOUNBITAGO

Jurnal Administrasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ilmu Sosial (JAEIS)Jurnal Administrasi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ilmu Sosial (JAEIS)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum digitalisasi layanan perbankan syariah dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Fokus penelitian diarahkan pada identifikasi kecukupan kerangka regulasi, kepastian hukum, serta perlindungan nasabah dalam penyelenggaraan layanan digital perbankan syariah yang selaras dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, yang didukung oleh data sekunder berupa regulasi perbankan syariah, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan, fatwa DSN-MUI, serta literatur ilmiah dan laporan resmi terkait digitalisasi keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan perbankan syariah memiliki potensi signifikan dalam memperluas akses keuangan masyarakat, khususnya kelompok unbanked dan underbanked, namun masih menghadapi tantangan berupa disharmonisasi regulasi, perlindungan data pribadi, keamanan transaksi elektronik, dan penguatan tata kelola syariah. Selain itu, implementasi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah belum sepenuhnya terintegrasi dalam pengembangan layanan digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan peran pengawasan syariah, serta pengembangan kebijakan digital banking syariah yang adaptif dan inklusif guna mendukung keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.

Digitalisasi layanan perbankan syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup untuk mendukung pengembangan layanan keuangan digital dan berpotensi mendorong inklusi keuangan, namun masih menghadapi keterbatasan dalam spesifikasi regulasi syariah, harmonisasi kebijakan, dan kepastian hukum.Kesesuaian prinsip syariah dalam layanan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan pengaturan teknis yang komprehensif, terutama terkait akad elektronik, perlindungan konsumen, keamanan data, serta pengawasan syariah.Kesenjangan regulasi dan kelembagaan tersebut berdampak pada belum optimalnya perlindungan nasabah dan terbatasnya kepercayaan publik terhadap layanan perbankan syariah digital.Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan penyelarasan regulasi yang adaptif, integratif, dan berbasis prinsip syariah agar digitalisasi perbankan syariah tidak hanya inovatif secara teknologi, tetapi juga efektif sebagai instrumen perluasan inklusi keuangan yang adil dan berkelanjutan.

1. Bagaimana pengaruh harmonisasi regulasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-MUI terhadap kepatuhan syariah dalam layanan digital perbankan syariah? 2. Apa peran teknologi blockchain dalam meningkatkan transparansi dan keamanan akad digital di perbankan syariah? 3. Bagaimana meningkatkan literasi hukum dan digital nasabah untuk meminimalkan risiko sengketa dalam transaksi syariah berbasis teknologi?.

Read online
File size297.26 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test