IUQIBOGORIUQIBOGOR

JOURNAL ISLAMIC ECONOMICS AD DIWANJOURNAL ISLAMIC ECONOMICS AD DIWAN

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi financial technologi (fintech) pada lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan keuangan inklusif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif field research, Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan triangulasi data diantaranya dokumentasi, wawancara, dan observasi, analisis data yang digunkan yaitu dengan menerapkan analisis tematik, yang terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu reduksi data dengan memilih dan menyusun data berdasatkan kategori utama, penyajian data. Berdasarkan data lapangan, diperoleh hasil bahwa Beberapa LKS sudah mengembangkan aplikasi mobile banking syariah, sistem pembayaran digital, dan layanan pembiayaan online berbasis akad syariah seperti murabahah dan ijarah, fintech terbukti mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, terutama bagi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked. dalam penerapannya, LKS di Kabupaten Tegal menyatakan telah memperhatikan prinsip-prinsip syariah melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), tantangan yang dihadapi LKS dalam mengimplementasikan fintech antara lain adalah keterbatasan infrastruktur teknologi di wilayah pedesaan, rendahnya literasi digital Masyarakat, implementasi fintech memberikan dampak positif terhadap kinerja LKS, terutama dalam hal peningkatan jumlah nasabah, efisiensi operasional, dan kemudahan akses layanan. Peran aktif DPS juga menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa transformasi digital yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah dan berdampak luas bagi inklusi keuangan yang berkeadilan.

Implementasi fintech pada Lembaga Keuangan Syariah di Kabupaten Tegal telah memperluas akses keuangan, terutama bagi kelompok unbanked dan underbanked, melalui layanan digital syariah.Tantangan utama meliputi kesulitan pelaksanaan akad digital, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip syariah, serta keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.Keberhasilan ini bergantung pada kolaborasi antar pihak, regulasi yang jelas, dan peningkatan edukasi syariah serta infrastruktur teknologi.

Sebaiknya dilakukan penelitian untuk mengevaluasi efektivitas edukasi syariah terhadap peningkatan literasi digital masyarakat di daerah pedesaan dalam menggunakan fintech syariah. Selain itu, perlu dieksplorasi peran Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kesesuaian implementasi fintech syariah dengan prinsip-prinsip syariah melalui kerja sama antar lembaga. Penelitian lanjutan juga disarankan untuk mengidentifikasi strategi kolaborasi antara Lembaga Keuangan Syariah dan pemerintah daerah guna memperkuat infrastruktur teknologi di wilayah terpencil, sehingga inklusi keuangan syariah dapat tercapai secara optimal.

Read online
File size684.44 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test