UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Konsep kafaah dalam pernikahan selaras dengan tujuan pernikahan itu sendiri, yaitu kehidupan suami-istri yang sakinah mawaddah wa rahmah. Kafaah adalah keseimbangan antara calon suami dan istri dalam beberapa unsur, seperti agama, nasab, pekerjaan, umur, dan selamat dari aib. Imam Al-Mawardi menambahkan tiga syarat lain untuk terwujudnya kafaah, yaitu pekerjaan atau pencarian, umur, dan selamat dari aib. Syarat-syarat ini dipandang dari sisi kemaslahatan dengan pendekatan sosiologi kehidupan masyarakat pada masanya.

Kafaah merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting dalam perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah mawaddah wa Rahmah.Imam Al-Mawardi memaknai kafaah sebagai keseimbangan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam perkawinan.Beliau menambahkan beberapa kriteria sebagai syarat kafaah, yaitu agama, nasab, merdeka, pencaharian, umur, dan selamat dari aib.Urgensi kafaah menurut Al-Mawardi adalah untuk menjaga terjadinya aib terhadap perkawinan yang akan menimpa wali dan anak-anaknya nanti, serta sebagai tindakan preventif terhadap perkawinan yang tidak sekufu.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan menelusuri lebih dalam pemikiran Imam Al-Mawardi tentang kafaah dan implikasinya dalam praktik perkawinan saat ini. Selain itu, dapat juga dilakukan studi komparatif antara pemikiran Al-Mawardi dengan pemikiran para ulama lainnya tentang kafaah, serta menganalisis bagaimana penerapan konsep kafaah dalam perkawinan di masyarakat modern.

Read online
File size575.41 KB
Pages32
DMCAReport

Related /

ads-block-test