TRISAKTITRISAKTI

Jurnal Magister Akuntansi TrisaktiJurnal Magister Akuntansi Trisakti

Instansi pemerintah diakui sebagai subjek pajak dengan kewajiban formal dan material untuk mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak di instansi pemerintah di Provinsi Banten. Variabel independen yang dianalisis meliputi sosialisasi pajak, kualitas layanan, pengetahuan pajak, dan kesadaran wajib pajak, sementara kepatuhan ditetapkan sebagai variabel dependen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Data primer dikumpulkan dari 130 kuesioner yang dibagikan kepada pegawai yang bertanggung jawab langsung atas pelaporan pajak lembaga pemerintah di Provinsi Banten menggunakan sampling purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi pajak, kualitas layanan, dan kesadaran wajib pajak memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak, sedangkan pengetahuan pajak tidak memiliki efek yang signifikan secara statistik terhadap kepatuhan. Temuan ini menyoroti pentingnya mengoptimalkan sosialisasi pajak, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di kalangan pejabat pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan. Studi ini berkontribusi pada praktik dan teori dengan memberikan wawasan bagi otoritas pajak untuk menyempurnakan strategi dalam mempromosikan kepatuhan di lembaga pemerintah dan menyediakan dasar untuk penelitian lebih lanjut mengenai peran pengetahuan pajak.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak pada instansi pemerintah bervariasi dalam signifikansinya.Sosialisasi pajak memiliki efek positif dan signifikan, karena meningkatkan pemahaman regulasi dan memotivasi perilaku yang patuh.Kualitas layanan yang responsif dan kesadaran institusional tentang pajak juga berkontribusi secara positif terhadap kepatuhan dengan memperkuat nilai-nilai organisasi dan tanggung jawab moral.Sebaliknya, pengetahuan pajak sendiri tidak menunjukkan dampak yang signifikan, menunjukkan bahwa pemahaman teknis tidak cukup tanpa dukungan dari sosialisasi yang efektif, layanan yang memadai, dan budaya organisasi yang mendukung kepatuhan.Temuan ini memberikan dukungan empiris untuk pentingnya faktor eksternal seperti sosialisasi dan layanan, serta faktor internal seperti kesadaran, dalam membentuk perilaku kepatuhan.Penelitian ini juga memberikan kontribusi teoritis terhadap Teori Perilaku Rencana, di mana sosialisasi mewakili norma subjektif dan kesadaran pajak mencerminkan sikap terhadap perilaku.Temuan ini juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi yang terstruktur, mengoptimalkan layanan digital dan tatap muka, serta mempromosikan nilai-nilai integritas di instansi pemerintah untuk memperkuat kepatuhan pajak.

Berdasarkan temuan dan keterbatasan penelitian ini, beberapa rekomendasi dapat diberikan untuk penelitian dan penerapan praktis di masa depan. Pertama, penting bagi penelitian masa depan untuk memperluas cakupan dengan melibatkan institusi pemerintah yang lebih besar dan beragam, tidak hanya di berbagai provinsi tetapi juga di tingkat nasional. Cakupan yang lebih luas ini akan memungkinkan hasil yang lebih representatif dan mampu menangkap variasi dalam kepatuhan pajak di berbagai konteks administratif. Kedua, penelitian lebih lanjut harus mempertimbangkan memperluas rentang variabel yang diperiksa. Secara khusus, faktor-faktor seperti peran sanksi pajak, tingkat transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan adopsi teknologi informasi pajak dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang determinan yang mempengaruhi kepatuhan pajak di institusi pemerintah. Ketiga, perbaikan metodologis sangat direkomendasikan. Penerapan metode campuran seperti menggabungkan survei dengan wawancara, diskusi kelompok fokus, atau studi kasus akan memperkaya analisis dengan menawarkan wawasan yang lebih dalam tentang dimensi perilaku dan organisasi kepatuhan. Akhirnya, temuan penelitian ini tidak seharusnya tetap pada tingkat teoritis tetapi sebaliknya diterjemahkan menjadi strategi kebijakan konkret. Otoritas pajak, misalnya, dapat memanfaatkan wawasan ini untuk merancang program outreach yang lebih terarah, meningkatkan sistem layanan digital dan tatap muka, serta mengembangkan inisiatif pendidikan yang disesuaikan. Upaya praktis seperti itu tidak hanya akan meningkatkan kapasitas institusi tetapi juga memastikan keberlanjutan perbaikan kepatuhan di institusi pemerintah.

  1. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti. influence ceo compensation effective tax rate corporate governance... doi.org/10.25105/JMAT.V4I2.5062Jurnal Magister Akuntansi Trisakti influence ceo compensation effective tax rate corporate governance doi 10 25105 JMAT V4I2 5062
  2. Pengaruh kesadaran Wajib Pajak dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar... owner.polgan.ac.id/index.php/owner/article/view/1068Pengaruh kesadaran Wajib Pajak dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar owner polgan ac index php owner article view 1068
  3. Pengaruh Perputaran Kas, Perputaran Piutang, Perputaran Persediaan, Current Ratio, dan Debt to Equity... doi.org/10.33395/owner.v3i1.110Pengaruh Perputaran Kas Perputaran Piutang Perputaran Persediaan Current Ratio dan Debt to Equity doi 10 33395 owner v3i1 110
  4. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan, Terhadap Kepatuhan Wajib... doi.org/10.33395/owner.v8i1.1818Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Pengetahuan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib doi 10 33395 owner v8i1 1818
Read online
File size342.87 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test