STAIN TDMSTAIN TDM

AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAHAT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH

Pembiayaan yang tidak berkinerja adalah salah satu tantangan utama dalam industri keuangan syariah yang dapat berdampak pada stabilitas dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah (LKS). Berbeda dengan sistem konvensional, LKS terikat pada prinsip-prinsip syariah, yang memerlukan mekanisme mitigasi risiko berbasis kontrak dan pembagian risiko. Studi ini bertujuan untuk menganalisis berbagai pendekatan manajemen risiko syariah dalam menghadapi pembiayaan yang tidak berkinerja melalui metode studi literatur. Data diperoleh dari berbagai literatur ilmiah, peraturan, dan fatwa yang berkaitan dengan manajemen risiko pembiayaan di LKS. Hasilnya menunjukkan bahwa pendekatan berbasis kontrak, seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah, memiliki tingkat risiko yang berbeda yang memerlukan strategi mitigasi tertentu. Selain itu, prinsip maslahah dan taawun dapat diterapkan dalam bentuk restrukturisasi pembiayaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Studi ini juga menemukan bahwa kombinasi sistem peringatan dini, mentoring bisnis, dan penggunaan teknologi berbasis big data dapat meningkatkan efektivitas manajemen risiko syariah. Kesimpulannya, pendekatan syariah dalam mengurangi pendanaan bermasalah tidak hanya berorientasi pada profitabilitas, tetapi juga pada keseimbangan keadilan, perlindungan hak pelanggan, dan stabilitas ekonomi Islam. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi regulator dan praktisi keuangan syariah dalam merumuskan kebijakan mitigasi risiko yang lebih efektif.

Studi ini mengonfirmasi bahwa Hybrid Risk Management, yang mengintegrasikan Sharia Maqashid dan teknologi finansial (fintech), adalah pendekatan inovatif dalam mitigasi risiko di lembaga keuangan syariah.Pendekatan ini memungkinkan lembaga keuangan syariah tidak hanya mematuhi prinsip-prinsip Islam, tetapi juga meningkatkan efektivitasnya dalam mengelola risiko dengan memanfaatkan teknologi digital.Dengan memprioritaskan tujuan utama Maqashid Sharia, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda, pendekatan ini memastikan bahwa setiap kebijakan mitigasi risiko tidak hanya berorientasi pada keamanan finansial, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial dan kesejahteraan masyarakat.Integrasi fintech dalam manajemen risiko syariah memungkinkan lembaga keuangan untuk menerapkan sistem yang lebih otomatis, transparan, dan efisien, sehingga mampu mengidentifikasi dan merespons potensi risiko dengan lebih cepat.Penggunaan analitik big data, kecerdasan buatan (AI), dan blockchain dalam pemantauan transaksi dan analisis kredit dapat meningkatkan akurasi dalam penilaian risiko sekaligus meminimalkan potensi pembiayaan yang tidak lancar (NPF).Selain itu, pendekatan ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi inklusi keuangan syariah dengan menyediakan akses yang lebih mudah, aman, dan berbasis keadilan bagi masyarakat yang sebelumnya kurang terjangkau oleh layanan perbankan formal.Dengan demikian, Hybrid Risk Management tidak hanya berfungsi sebagai alat mitigasi risiko, tetapi juga sebagai mekanisme strategis yang mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah secara lebih berkelanjutan, inovatif, dan kompetitif di era digital.

Berdasarkan temuan penelitian ini, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan:. . 1. Mengembangkan model analisis risiko berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat mengidentifikasi pola-pola risiko dalam pembiayaan syariah secara lebih akurat dan efisien. Model ini dapat membantu lembaga keuangan syariah dalam memprediksi dan mengelola risiko dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dinamis.. . 2. Meneliti lebih lanjut tentang implementasi prinsip-prinsip Maqashid Sharia dalam kebijakan restrukturisasi pembiayaan. Studi ini dapat fokus pada bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan secara praktis dalam restrukturisasi pembiayaan yang adil dan berkelanjutan, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.. . 3. Menganalisis dampak kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga jaminan kredit syariah terhadap mitigasi risiko pembiayaan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sinergi antara kedua lembaga dapat memperkuat stabilitas sistem perbankan syariah secara keseluruhan, serta meningkatkan inklusi keuangan syariah bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dan masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

  1. Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah | Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. penanganan pembiyaan... journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/en/article/view/1618Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah penanganan pembiyaan journal unismuh ac index php jhes en article view 1618
  2. Penyelesaian Non Performing Finance Di Lembaga Keuangan Syariah | , | AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam.... doi.org/10.30596/aghniya.v1i1.2557Penyelesaian Non Performing Finance Di Lembaga Keuangan Syariah AGHNIYA Jurnal Ekonomi Islam doi 10 30596 aghniya v1i1 2557
  3. ANALISIS MAQASHID SYARI'AH PADA KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH... doi.org/10.30829/hf.v9i2.13387ANALISIS MAQASHID SYARIAH PADA KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH doi 10 30829 hf v9i2 13387
Read online
File size316.62 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test