IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

El-Mu'Jam. Jurnal Kajian Al Qur'an dan Al-HadisEl-Mu'Jam. Jurnal Kajian Al Qur'an dan Al-Hadis

Kontestasi penafsiran dalam hukum Islam kontemporer sering melahirkan klaim otoritas yang berujung pada kecenderungan otoritarianisme fatwa. Artikel ini menganalisis hermeneutika negosiatif Khaleed M. Abou El Fadl sebagai kerangka untuk membendung otoritarianisme penafsiran dan menguji relevansinya dalam membaca fatwa MUI tentang jilbab. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kritis-analitis terhadap karya-karya Abou El Fadl dan dokumen fatwa MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hermeneutika negosiatif menempatkan teks, pengarang, dan pembaca dalam hubungan dialogis yang seimbang, sehingga tidak ada satu pihak yang memonopoli makna. Melalui konsep kompetensi, penetapan makna, dan perwakilan, Abou El Fadl membedakan antara otoritas yang sah dan otoritarianisme yang menutup kemungkinan penafsiran lain. Dalam konteks fatwa jilbab, pendekatan ini menunjukkan bahwa fatwa memiliki otoritas normatif, tetapi tidak bersifat absolut karena harus mempertimbangkan konteks sosial, tujuan moral syariat, serta prinsip kejujuran, kesungguhan, keluasan kajian, rasionalitas, dan pengendalian diri.

Kajian ini menunjukkan bahwa hermeneutika negosiatif Khaleed M.Abou El Fadl menawarkan kerangka epistemologis yang mampu membedakan antara otoritas dan otoritarianisme dalam penafsiran hukum Islam.Melalui negosiasi yang proporsional antara teks, pengarang, dan pembaca, Abou El Fadl menempatkan makna hukum sebagai hasil dialog yang tetap menghormati otoritas wahyu tanpa menutup ruang interpretasi.Model ini menolak klaim penafsiran tunggal yang mengidentifikasi produk ijtihad sebagai kehendak Tuhan secara final, sehingga mampu menjaga integritas teks sekaligus mempertahankan dinamika hukum Islam dalam merespons perubahan sosial.Dalam konteks fatwa MUI tentang jilbab, hermeneutika negosiatif memberikan perspektif bahwa fatwa merupakan produk ijtihad yang memiliki otoritas normatif, tetapi tidak bersifat absolut ataupun imun dari evaluasi kritis.Legitimasi fatwa tidak hanya ditentukan oleh landasan tekstualnya, melainkan juga oleh kualitas metodologis penafsir dalam memenuhi prinsip kejujuran, kesungguhan, keluasan kajian, rasionalitas, dan pengendalian diri.Kontribusi teoritis artikel ini terletak pada penerapan hermeneutika negosiatif sebagai instrumen analisis terhadap fatwa keagamaan di Indonesia, sehingga membuka ruang bagi model penetapan hukum yang lebih dialogis, kontekstual, dan berorientasi pada maqāṣid al-syarīah tanpa mengurangi otoritas al-Quran dan Sunnah.

Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan:. . 1. Menganalisis lebih lanjut implikasi hermeneutika negosiatif dalam konteks hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam hal penerapan fatwa dan penafsiran teks keagamaan.. . 2. Meneliti dan mengevaluasi praktik fatwa kontemporer di Indonesia, termasuk proses pembuatan fatwa, metodologi penafsiran, dan implikasi sosialnya, untuk memastikan bahwa fatwa-fatwa tersebut tidak jatuh ke dalam otoritarianisme dan tetap responsif terhadap perubahan sosial.. . 3. Mengembangkan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk menganalisis dan menilai otoritas penafsiran dalam hukum Islam, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kompetensi, representasi, dan dialog antara teks, pengarang, dan pembaca.

Read online
File size1.03 MB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test