LAAROIBALAAROIBA

Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba JournalReslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal

Perkembangan teknologi aplikasi hiburan yang sangat pesat membuat masyarakat mengikuti tren konten kreator untuk menyuarakan idenya, hal tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Perubahan positifnya adalah masyarakat bisa menuangkan ide dalam travelling, memasak, bahkan membuat komedi sendiri. Parodi yang dilakukan salah satu platform TikTok telah melakukan pelanggaran HAKI dengan menggunakan logo stasiun TV Indosiar sebagai bahan parodi yang isinya tidak sesuai dengan tujuan serial yang diparodikan. Tujuan artikel ini untuk mendeskripsikan Fatwa MUI No. 1/MUNAS/5/2005 terhadap penggunaan logo TV Indosiar yang dilakukan oleh TikTokers Medan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTokers Medan terhadap penggunaan logo TV Indosiar dalam kontennya ditinjau dari Fatwa MUI No. 1/MUNAS/5/2005 merupakan pelanggaran hak desain, hak paten, hak merek, dan hak cipta. Jika ditinjau dalam isi konten tersebut dinyatakan bahwa TikTokers telah melakukan perbuat dengan memakai, mengedarkan, menjiplak, dan memperbanyak logo TV Indosiar untuk kepentingan komersial dan dinyatakan hukumnya haram. Penelitian ini merekomendasikan agar TV Indosiar melakukan tindakan hukum untuk oknum yang memarodikan serial mereka dengan menggunakan logo TV.

Teknologi yang terus berkembang dan bertumbuh pesat diikuti dengan kemudahan dalam menyebarkan informasi berupa video dan gambar memberikan dampak positif dan negatif pada berbagai pihak.Kemudahan penyebaran informasi dunia maya dapat menyebabkan pelanggaran hak cipta serta dampak kerugian kepada pemilik cipta.Pemakaian logo TV Indosiar oleh TikTokers Medan menjadi salah satu contoh pelanggaran hak desain, hak paten, hak merek, dan hak cipta.

Pertama, ada penelitian yang berkaitan dengan dampak etika sosial media terhadap kekayaan intelektual, khususnya pemakaian logo perusahaan dalam konten video. Dengan demikian dapat mengidentifikasi jenis pelanggaran yang sering terjadi dan manajemen risiko hukum yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Kedua, penelitian interkultural perlu dilakukan untuk mempelajari langkah perlindungan hukum setempat dan global yang efektif terhadap pencurian konten digital. Perbandingan hukum di dalam dan luar negeri dapat memberikan wawasan baru tentang cara meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang bolak-balik antara Negara-Negara. Ketiga, penelitian terhadap upaya pendidikan masyarakat baru dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak kekayaan intelektual dalam dunia digital. Faktor penting seperti pendidikan tentang pelanggaran dan dampak hukum terhadapCreator maupun pengguna aplikasi dapat menjadi topik penelitian yang mendalam.

  1. Pengaruh Penggunaan Aplikasi TikTok Terhadap Kepercayaan Diri Remaja di Kabupaten Sampang | Adawiyah... doi.org/10.21107/ilkom.v14i2.7504Pengaruh Penggunaan Aplikasi TikTok Terhadap Kepercayaan Diri Remaja di Kabupaten Sampang Adawiyah doi 10 21107 ilkom v14i2 7504
Read online
File size1.91 MB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test