UINSAIZUUINSAIZU

Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum IslamAl-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam

Al-Fākihānī, seorang ulama Mālikī abad ke-14 dari Aleksandria, memiliki tempat yang signifikan dalam sejarah yurisprudensi Islam. Karya utamanya, Riyāḍ al-Afhām fī Sharḥ ʿUmdat al-Aḥkām, tidak hanya merepresentasikan syarah hadis hukum, tetapi juga memperlihatkan arsitektur penalaran hukum Mālikī yang menghubungkan otoritas teks, teori uṣūl al-fiqh, dan pembentukan norma fikih aplikatif. Penelitian ini menawarkan perspektif yang berbeda dengan membaca al-Fākihānī sebagai aktor epistemik yang merekonstruksi hubungan antara teori hukum dan praktik yurisprudensi melalui mekanisme ijtihād intra-mazhab, tarjīḥ, kritik internal, dan prinsip murāʿāt al-khilāf. Studi ini menemukan bahwa al-Fākihānī tidak hanya mereproduksi otoritas mazhab, tetapi secara aktif menyeleksi, menguji, dan memvalidasi pendapat hukum melalui kombinasi dalil tekstual, argumentasi rasional, dan kesadaran terhadap pluralitas pendapat hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa murāʿāt al-khilāf, yang sering diposisikan sebagai prinsip sekunder, berfungsi sebagai instrumen metodologis penting dalam menjaga fleksibilitas, koherensi, dan daya adaptif hukum Mālikī. Temuan ini memberikan kontribusi konseptual bagi studi hukum Islam global dengan menantang anggapan bahwa fikih klasik bersifat statis dan imitatif, dan menunjukkan mekanisme internal untuk kritik, negosiasi, dan pembaruan hukum dalam tradisi Mālikī.

Analisis struktural terhadap Riyāḍ al-Afhām karya al-Fākihānī memberikan wawasan teoretis yang penting dalam memahami yurisprudensi Islam abad pertengahan akhir.Penelitian ini membuktikan bahwa literatur sharḥ pasca-klasik tidak hanya berfungsi sebagai medium replikasi mekanis, tetapi juga sebagai kerangka kerja yang canggih untuk kritik internal, negosiasi normatif, dan evolusi epistemologis.Karya al-Fākihānī di Alexandria Mamluk menjadi refutasi empiris terhadap historiografi reduksionis yang melihat teks-teks furūʿ abad pertengahan akhir sebagai latihan turunan.Penelitian ini menunjukkan bagaimana mujtahid internal menggunakan genre komentar sebagai tempat dinamis untuk menjembatani kesenjangan antara teori prosedural abstrak dan kontingensi pragmatis lanskap sosial-ekonomi yang berubah.Nilai epistemologis utama penelitian ini terletak pada pemetaan keseimbangan metodologis kompleks al-Fākihānī, yang menyediakan model kohesif tentang bagaimana sebuah tradisi hukum dapat mempertahankan konsistensi internal sambil tetap dapat beradaptasi secara eksternal.Penelitian ini menunjukkan bahwa penulis mengkoordinasikan kerangka kerja sumbu ganda di mana otoritas teks dan utilitas rasional secara sistematis seimbang.Dalam ranah liturgi, ketergantungan pada analogi dan istishāb berfungsi sebagai fungsi struktural, mengisolasi ritual inti Islam dalam batas yang ketat dan berorientasi pada pencegahan.Sebaliknya, aktivasi yang cair dari istiḥsān, ʿurf, dan maṣlaḥa mursala dalam ranah muʿāmalāt membuktikan bahwa sistemnya memperlakukan hukum positif sebagai mekanisme responsif secara sosial-hukum yang organik.Inti arsitektur ini adalah elevasi murāʿāt al-khilāf.Dengan mengubah apa yang secara tradisional dikategorikan sebagai perangkat periferal, sekunder menjadi instrumen pluralisme hukum primer, al-Fākihānī menyediakan blueprint sistematis untuk mengelola ketidaksepakatan internal tanpa jatuh ke dalam fragmentasi dogmatis.Singkatnya, dampak penelitian ini meluas langsung ke diskursus kontemporer tentang rekonstruksi teori hukum Islam modern, manajemen pluralisme normatif, dan tantangan struktural kodifikasi hukum.Dengan memulihkan interaksi kritis al-Fākihānī yang canggih dengan tradisi Ṣaḥāba dan Tābiʿūn serta kesadaran yang tajam terhadap fluktuasi pasar (ʿurf al-aswāq), penelitian ini memberikan kerangka acuan yang mendalam dan berakar pada tradisi.Solusi yang fleksibel namun berakar secara sistemik yang dikembangkan pada abad ke-14 menunjukkan bahwa yurisprudensi Islam klasik memiliki mekanisme struktural bawaan untuk peremajaan diri.Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan akademisi dan teoretikus hukum modern kerangka metodologis vital untuk menganalisis dan menyelesaikan dilema normatif kompleks dan realitas bergeser dalam filsafat hukum kontemporer.

Saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini adalah: . . 1. Menganalisis lebih lanjut peran dan kontribusi al-Fākihānī dalam tradisi hukum Mālikī, khususnya dalam konteks interaksi antara uṣūl dan furūʿ. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana al-Fākihānī memadukan teori hukum dengan praktik yurisprudensi, dan bagaimana pendekatan ini dapat diterapkan dalam konteks modern.. . 2. Meneliti lebih dalam tentang prinsip murāʿāt al-khilāf dan implikasinya dalam hukum Islam. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana prinsip ini berfungsi sebagai mekanisme fleksibilitas terkendali dalam tradisi Mālikī, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks hukum kontemporer untuk mengelola pluralisme hukum dan menjaga kontinuitas normatif.. . 3. Menganalisis lebih lanjut hubungan antara hukum positif dan maṣlaḥa (kepentingan umum) dalam karya al-Fākihānī. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana al-Fākihānī mengintegrasikan maṣlaḥa dalam sistem hukumnya, dan bagaimana konsep ini dapat diterapkan dalam konteks modern untuk memastikan bahwa hukum tetap responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi.

  1. The Integration Between Syara’ and Ade’ in Marriage Tradition Bugis... ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/10373The Integration Between SyarayCE and AdeyCE in Marriage Tradition Bugis ejournal iainmadura ac index php alihkam article view 10373
  2. Reconstructing Information Law Theory in Confronting Fake News: An Analysis of Digital Media Ethics Based... doi.org/10.18592/sjhp.v25i2.18181Reconstructing Information Law Theory in Confronting Fake News An Analysis of Digital Media Ethics Based doi 10 18592 sjhp v25i2 18181
Read online
File size646.46 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test