UINSAIZUUINSAIZU

Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum IslamAl-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam

Artikel ini menantang wacana konvensional tentang pembelaan diri militer dengan mengkaji konsekuensi-konsekuensi yang tidak terperiksa dari konflik Iran-Israel, yakni erosi kedaulatan secara tidak langsung pada negara-negara Muslim tetangga yang tidak terlibat. Melalui analisis normatif-yuridis antara Hukum Internasional dan Siyāsah Syariyyah, kami mengungkap adanya kesenjangan kritis. Meskipun Hukum Internasional secara teoretis melindungi negara pihak ketiga berdasarkan prinsip non-intervensi, penerapannya menjadi mandul karena kepentingan strategis negara-negara besar. Sebaliknya, Siyāsah Syariyyah, melalui doktrin-doktrin klasik fiqh al-Siyar dan tamyīz (pembedaan/distingsi), menyediakan kerangka etis yang lebih terperinci yang tidak dimiliki oleh Hukum Internasional. Kontribusi utama studi ini adalah operasionalisasi ḥimāyat al-bayḍah sebagai penyeimbang hukum terhadap kelumpuhan geopolitik Dewan Keamanan PBB. Kami berargumen bahwa manuver militer lintas batas yang mengorbankan negara tetangga bertentangan dengan al-wafa› bi al-›uqud (penghormatan terhadap perjanjian) dan merupakan bentuk fasād (kerusakan) nyata, yang membatalkan klaim moral maupun hukum atas pembelaan diri. Akibatnya, negara-negara Muslim tidak dapat lagi bergantung secara pasif pada instrumen hukum ortodoks yang rentan terhadap distorsi hegemonik. Kami menyerukan adanya rekonceptualisasi mendasar terhadap arsitektur keamanan Timur Tengah, dengan beralih menuju pakta pertahanan kolektif yang independen dan proaktif yang berlandaskan Maqāṣid al-Sharīah, untuk memastikan bahwa kedaulatan negara-negara Muslim tidak lagi menjadi sandera rivalitas geopolitik.

Studi ini menyimpulkan bahwa eskalasi Iran-Israel telah mengungkapkan kerentanan arsitektur hukum internasional sekaligus menciptakan anomali mendalam dalam etika pemerintahan Islam.Di bawah Hukum Internasional, Pasal 51 Piagam PBB telah lumpuh akibat politisasi dan standar ganda dari kekuatan global, membuatnya tidak mampu mencegah pelanggaran kedaulatan pihak ketiga terhadap negara-negara Muslim.Sebaliknya, Fiqh al-Siyar dan Siyāsah Syar›iyyah secara tegas menolak manuver militer lintas batas yang mengorbankan negara-negara tetangga, karena mereka melanggar al-wafa› bi al-›uqud (hormat terhadap perjanjian), melanggar prinsip tamyīz (proporsionalitas), dan mengabaikan himayat al-baydah (pertahanan teritorial kolektif).Eskalasi yang mengancam stabilitas ekonomi regional dan keselamatan warga sipil merupakan fasād (korupsi) nyata, yang membatalkan legitimasi moral dan hukum atas klaim pembelaan diri.Oleh karena itu, studi ini menyerukan rekonseptualisasi mendasar terhadap arsitektur keamanan Timur Tengah.Negara-negara Muslim tidak dapat lagi bergantung secara pasif pada instrumen hukum ortodoks yang rentan terhadap distorsi hegemonik.Pergeseran paradigma menuju pakta pertahanan kolektif yang independen dan proaktif adalah mutlak diperlukan.Penelitian masa depan harus bergerak dari diskursus normatif ke analisis kebijakan institusional, memeriksa implementasi sadd al-dharai (mencegah sarana kerusakan) melalui OIC untuk mendirikan piagam keamanan yang mengikat secara hukum.Investigasi empiris tentang dampak sosial-ekonomi dan ekologi pada negara-negara penyangga juga sangat diperlukan untuk memperkuat advokasi litigasi kolektif di Pengadilan Internasional.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . 1. Menganalisis secara mendalam implementasi sadd al-dharai (mencegah sarana kerusakan) melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) untuk mendirikan piagam keamanan yang mengikat secara hukum. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana OIC dapat berperan sebagai blok negara-negara Muslim yang bersatu dalam melindungi kedaulatan dan keamanan regional, serta bagaimana mekanisme kerjasama dan koordinasi di antara negara-negara anggota dapat ditingkatkan.. . 2. Melakukan investigasi empiris tentang dampak sosial-ekonomi dan ekologi pada negara-negara penyangga akibat konflik Iran-Israel. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana konflik tersebut mempengaruhi kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan lingkungan di negara-negara tetangga yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memperkuat advokasi litigasi kolektif di Pengadilan Internasional.. . 3. Meneliti dan mengembangkan strategi advokasi hukum global yang efektif untuk negara-negara Muslim dalam redefinisi doktrin proporsionalitas dan hak pembelaan diri. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana negara-negara Muslim dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam pembentukan dan interpretasi hukum internasional, serta bagaimana mereka dapat menggunakan argumen yang didasarkan pada perlindungan jus in bello kontemporer dan prinsip tamyīz (distingsi) dalam Fiqh al-Siyar untuk membawa kasus-kasus pelanggaran kedaulatan ke Pengadilan Internasional.

  1. The Role of Fiqh al-Siyar in International Law-Making: Escaping the Lethargy | Muhammadin | Al-Jami'ah:... aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/60207The Role of Fiqh al Siyar in International Law Making Escaping the Lethargy Muhammadin Al Jamiah aljamiah index php AJIS article view 60207
  2. War as A Socio-Cultural Phenomenon: A Criminological Perspective and Conceptualization with Empirical... jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/syariah/article/view/12547War as A Socio Cultural Phenomenon A Criminological Perspective and Conceptualization with Empirical jurnal uin antasari ac index php syariah article view 12547
Read online
File size574.66 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test