UNRUNR

Jurnal Aktual JusticeJurnal Aktual Justice

Penelitian ini membahas konflik antara Israel dan Palestina serta upaya boikot produk pro Israel. Konflik antara kedua negara ini telah berlangsung selama 75 tahun dan mempengaruhi banyak aspek seperti HAM, agama, dan politik. Serangan Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan bangunan. Indonesia, bersama dengan negara-negara lainnya, telah mengecam tindakan Israel dengan memberikan bantuan dan dukungan bagi Palestina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan boikot terhadap produk-produk yang dianggap mendukung Israel. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dengan produk yang terafiliasi dengan Israel. Berbagai tantangan implementasi boikot dihadapi seperti halnya pelanggaran atas prinsip Most Favoured Nation dan prinsip Non-Discrimination dalam GATT. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Penelitian ini menganjurkan agar penerapan boikot terhadap produk pro Israel perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat konsekuensi diplomatis dan ekonomi yang mungkin terjadi. Upaya boikot terhadap produk pro Israel merupakan tindakan yang kompleks dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Legalitas dan implikasi diplomatik dari tindakan ini perlu ditelaah lebih lanjut agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Konflik Israel dengan Palestina telah menjadi isu serius dalam tatanan global.Indonesia sebagai negara non-blok dan menentang penjajahan telah memutus hubungan diplomatik dengan Israel.Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina menjadi dasar implementasi boikot produk pro Israel.Aksi boikot sebagai jihad ekonomi menghadapi tantangan hukum terkait prinsip Most Favoured Nation dan Non-Discrimination dalam GATT.Penting untuk berkoordinasi dalam upaya diplomasi dengan negara-negara lain agar kebijakan boikot tidak menimbulkan konflik internasional dan memberikan efek jera kepada Israel atas pelanggaran HAM.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak boikot produk pro Israel terhadap hubungan perdagangan internasional dan stabilitas ekonomi Indonesia. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi alternatif kebijakan ekonomi yang tidak melanggar prinsip hukum internasional tetapi tetap mendukung perjuangan Palestina. Terakhir, penelitian dapat mengevaluasi kerja sama internasional antara negara-negara islam dalam mengembangkan strategi diplomatik yang lebih efektif untuk mengatasi konflik Israel-Palestina tanpa mengorbankan prinsip hukum perdagangan global.

Read online
File size321.73 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test