UNRAMUNRAM

Jurnal Kompilasi HukumJurnal Kompilasi Hukum

Kemajuan teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi manusia di era digital. Disahkannya Revisi Undang-Undang TNI tahun 2025 memperluas peran militer ke sektor keamanan siber, yang memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak-hak digital warga negara, seperti hak privasi, kebebasan berpendapat, dan akses terhadap informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak yang mungkin timbul dari perluasan fungsi TNI di ranah siber terhadap hak digital warga negara berdasarkan perspektif demokrasi digital dan prinsip-prinsip konstitusi.

Tata kelola keamanan siber di Indonesia harus mengutamakan supremasi sipil, dengan BSSN memimpin pengelolaan ruang digital dan TNI dibatasi hanya untuk pertahanan terhadap ancaman eksternal berskala besar.RUU TNI 2025 yang memperluas kewenangan TNI di siber harus dibarengi dengan pemisahan yang jelas antara keamanan siber sipil dan militer untuk mencegah tumpang tindih dan pelanggaran hak digital warga negara.Ruang siber harus tetap terbuka untuk kebebasan berekspresi dan partisipasi publik, dengan intervensi militer dibatasi oleh hukum dan kontrol sipil yang ketat.Perluasan fungsi TNI ke bidang keamanan siber dapat mengancam hak digital warga negara, mengingat karakter militer yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.Sejarah keterlibatan militer dalam ranah sipil, seperti masa Orde Baru, menunjukkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan kontrol media.Meskipun belum ada tindakan represif yang signifikan pasca-revisi UU TNI, meningkatnya pengawasan digital menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi.Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam keamanan siber harus dibatasi pada keadaan luar biasa dan selalu berada di bawah kontrol sipil.

Untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak digital warga negara, perlu ada pemisahan yang jelas antara keamanan siber sipil dan militer. BSSN harus memimpin pengelolaan ruang digital, sementara TNI hanya terlibat dalam pertahanan terhadap ancaman eksternal berskala besar. Penting untuk memastikan bahwa ruang siber tetap terbuka untuk kebebasan berekspresi dan partisipasi publik, dengan intervensi militer dibatasi oleh hukum dan kontrol sipil yang ketat. Selain itu, sejarah keterlibatan militer dalam ranah sipil, seperti masa Orde Baru, menunjukkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan kontrol media. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam keamanan siber harus dibatasi pada keadaan luar biasa dan selalu berada di bawah kontrol sipil.

  1. Revisi Undang-Undang TNI Dan Hak Digital Warga Negara: Antara Keamanan Nasional Dan Tantangan Demokrasi... doi.org/10.29303/jkh.v10i2.279Revisi Undang Undang TNI Dan Hak Digital Warga Negara Antara Keamanan Nasional Dan Tantangan Demokrasi doi 10 29303 jkh v10i2 279
  2. HUBUNGAN POLITIK, POLISI DAN MILITER TERHADAP PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI... jurnal.unpad.ac.id/aliansi/article/view/52252HUBUNGAN POLITIK POLISI DAN MILITER TERHADAP PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PADA ERA REFORMASI jurnal unpad ac aliansi article view 52252
  3. Vol. 7 No. 1 (2023): Global Political Studies Journal | Global Political Studies Journal. vol global... doi.org/10.34010/gpsjournal.v7i1Vol 7 No 1 2023 Global Political Studies Journal Global Political Studies Journal vol global doi 10 34010 gpsjournal v7i1
Read online
File size261.12 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test