E GREENATIONE GREENATION
Greenation International Journal of Law and Social SciencesGreenation International Journal of Law and Social SciencesPenelitian ini mengkaji implikasi pergeseran paradigma dalam penelitian hukum dari orientasi legalistik-positivis menuju pendekatan pasca-positivis dan progresif-kritis dalam ranah disertasi hukum doktoral. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengakuan yang meningkat bahwa positivisme hukum, meskipun berkontribusi pada kepastian hukum dan penalaran hukum yang sistematis, memiliki keterbatasan dalam menangani realitas sosial yang kompleks dan keadilan substantif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, studi ini menganalisis paradigma pemikiran hukum berdasarkan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis sebagaimana dirumuskan dalam kerangka Guba dan Lincoln. Analisis lebih lanjut melibatkan teori-teori hukum utama, termasuk positivisme hukum, realisme hukum, teori hukum kritis, konstruktivisme, dan pemikiran hukum progresif. Temuan menunjukkan bahwa positivisme menekankan kepastian hukum dan objektivitas melalui struktur normatif formal, sementara pasca-positivisme memperkenalkan refleksivitas epistemologis dan pluralisme metodologis dengan mengakui keterbatasan pengetahuan. Teori hukum kritis menantang kenetralan hukum dengan mengungkapkan relasi kekuasaan yang melekat dan potensi transformatifnya, sedangkan pemikiran hukum progresif memajukan paradigma yang berpusat pada manusia yang memprioritaskan keadilan substantif dan kesejahteraan sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa pergeseran paradigma dalam penelitian hukum mencerminkan transformasi yang lebih luas dalam filsafat hukum dari legalitas formal menuju keadilan substantif. Pergeseran ini memposisikan kembali hukum sebagai institusi sosial yang dinamis yang harus menanggapi kebutuhan manusia, konteks sosial, dan tanggung jawab moral. Pada akhirnya, paradigma progresif memperkuat peran hukum sebagai instrumen transformasi sosial dan kemajuan martabat manusia.
Studi ini menunjukkan bahwa positivisme, pasca-positivisme, dan pemikiran hukum progresif merupakan komponen integral dalam spektrum filsafat hukum yang lebih luas, masing-masing berlandaskan asumsi filosofis yang berbeda.Perbandingan antarpardigma ini menegaskan bahwa pemikiran hukum bersifat plural, dinamis, dan kontekstual, menawarkan lensa yang beragam dari formalisme hingga pendekatan transformatif yang berpusat pada keadilan sosial dan kesejahteraan manusia.Oleh karena itu, pergeseran paradigma dari kerangka legalistik-positivis menuju pendekatan pasca-positivis dan progresif-kritis mencerminkan transformasi dalam keilmuan hukum, menempatkan hukum sebagai institusi sosial yang dinamis untuk memajukan martabat manusia dan perubahan sosial.
Melihat pergeseran paradigma penelitian hukum menuju pendekatan progresif yang berpusat pada manusia dan keadilan substantif, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk memperkaya pemahaman kita. Pertama, penting untuk melakukan studi empiris yang mendalam mengenai implementasi konkret paradigma hukum progresif dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian dapat mengkaji secara langsung bagaimana para hakim, jaksa, atau penegak hukum lainnya mengintegrasikan prinsip hukum untuk manusia dan mobilisasi hati nurani dalam pengambilan keputusan mereka, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan keadilan restoratif, perlindungan kelompok rentan, atau isu-isu sosial yang kompleks. Ini akan memberikan gambaran nyata tentang sejauh mana keberanian rule-breaking demi keadilan substantif benar-benar terwujud dan apakah hal tersebut membawa dampak positif yang terukur bagi masyarakat. Selanjutnya, mengingat penekanan hukum progresif pada kesejahteraan manusia dan keadilan substantif, sebuah proyek penelitian dapat berfokus pada pengembangan model atau kerangka kerja yang inovatif untuk mengukur pencapaian keadilan substantif tersebut. Bagaimana kita bisa mengidentifikasi indikator-indikator yang kuat dan objektif untuk mengevaluasi apakah suatu intervensi hukum progresif telah berhasil memanusiakan manusia dan memberikan manfaat nyata di luar kepatuhan prosedural? Akhirnya, penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi dan tantangan dalam menginternalisasi paradigma hukum progresif dalam proses pembentukan kebijakan dan regulasi di tingkat legislatif. Mengingat hukum tidak hanya statis tetapi juga dinamis dalam pembentukannya, bagaimana prinsip-prinsip hukum progresif dapat memandu pembuatan undang-undang agar lebih responsif terhadap perubahan sosial, kebutuhan masyarakat, dan moralitas kolektif? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita dapat lebih memahami bagaimana hukum progresif dapat menjadi instrumen efektif untuk transformasi sosial dan kemajuan martabat manusia secara berkelanjutan.
| File size | 236.36 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
E GREENATIONE GREENATION Kontribusi studi ini adalah untuk menentukan konversi itu. aturan keputusan berurutan di mana pemilihan langsung adalah jalur default, ambang batas konstitusional-sejarahKontribusi studi ini adalah untuk menentukan konversi itu. aturan keputusan berurutan di mana pemilihan langsung adalah jalur default, ambang batas konstitusional-sejarah
E GREENATIONE GREENATION Kontrak ini harus dirancang dengan ketentuan adaptif, pembatasan yurisdiksi arbitrase internasional melalui resolusi sengketa bertingkat, dan ketentuanKontrak ini harus dirancang dengan ketentuan adaptif, pembatasan yurisdiksi arbitrase internasional melalui resolusi sengketa bertingkat, dan ketentuan
E GREENATIONE GREENATION Di sisi lain, struktur komunikasi global tetap didominasi oleh negara-negara dan perusahaan dari Utara Global, sehingga memperproduksi ketimpangan kolonialDi sisi lain, struktur komunikasi global tetap didominasi oleh negara-negara dan perusahaan dari Utara Global, sehingga memperproduksi ketimpangan kolonial
IBRAHIMYIBRAHIMY Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yuridis untuk mengatur pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang efektif menjadi jaminanOleh karena itu, perlu dilakukan analisis yuridis untuk mengatur pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang efektif menjadi jaminan
METROMETRO Studi ini menganalisis bagaimana Komisi Nasional Muslim Filipina (NCMF) mewujudkan konsep pemerintahan Wasaṭiyya dalam mendorong kesejahteraan minoritasStudi ini menganalisis bagaimana Komisi Nasional Muslim Filipina (NCMF) mewujudkan konsep pemerintahan Wasaṭiyya dalam mendorong kesejahteraan minoritas
UWKSUWKS Jurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi diseminasi pengetahuan dan praktik terbaik dalam bidang kesejahteraan sosial. Dengan publikasi berkala, diharapkanJurnal ini bertujuan untuk memfasilitasi diseminasi pengetahuan dan praktik terbaik dalam bidang kesejahteraan sosial. Dengan publikasi berkala, diharapkan
UNPUNP Secara historis, istilah feminisme pertama kali muncul di Perancis pada tahun 1908 Masehi oleh Charles Fourier, dan perkembangannya dibagi menjadi tigaSecara historis, istilah feminisme pertama kali muncul di Perancis pada tahun 1908 Masehi oleh Charles Fourier, dan perkembangannya dibagi menjadi tiga
UNPUNP tidak ada satupun makhluk yang berhak sombong selain diriNya. Allah mengedukasi dan menampakkan pada makhluknya betapa mulianya orang yang luas ilmu pengetahuannyatidak ada satupun makhluk yang berhak sombong selain diriNya. Allah mengedukasi dan menampakkan pada makhluknya betapa mulianya orang yang luas ilmu pengetahuannya
Useful /
E GREENATIONE GREENATION Meskipun demikian, ketentuan-ketentuan ini belum sepenuhnya menyediakan mekanisme korektif bagi korban ketika proses pidana gagal berjalan dalam waktuMeskipun demikian, ketentuan-ketentuan ini belum sepenuhnya menyediakan mekanisme korektif bagi korban ketika proses pidana gagal berjalan dalam waktu
UWKSUWKS Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan status gizi balita dengan algoritma K-Nearest Neighbor (KNN) berdasarkan data antropometri seperti umur,Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan status gizi balita dengan algoritma K-Nearest Neighbor (KNN) berdasarkan data antropometri seperti umur,
UWKSUWKS Data empiris mengkonfirmasi kinerja PMG sesuai prinsip induksi elektromagnetik, terlihat peningkatan tegangan dan arus seiring kenaikan RPM, sehingga sistemData empiris mengkonfirmasi kinerja PMG sesuai prinsip induksi elektromagnetik, terlihat peningkatan tegangan dan arus seiring kenaikan RPM, sehingga sistem
UWKSUWKS Hasil kegiatan pendampingan terlihat: (1) Kelompok Mitra antusias menerima materi yang diberikan. (2) Mitra/calon wirausaha baru telah termotivasi untukHasil kegiatan pendampingan terlihat: (1) Kelompok Mitra antusias menerima materi yang diberikan. (2) Mitra/calon wirausaha baru telah termotivasi untuk