E GREENATIONE GREENATION

Greenation International Journal of Law and Social SciencesGreenation International Journal of Law and Social Sciences

Penelitian ini mengkaji implikasi pergeseran paradigma dalam penelitian hukum dari orientasi legalistik-positivis menuju pendekatan pasca-positivis dan progresif-kritis dalam ranah disertasi hukum doktoral. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengakuan yang meningkat bahwa positivisme hukum, meskipun berkontribusi pada kepastian hukum dan penalaran hukum yang sistematis, memiliki keterbatasan dalam menangani realitas sosial yang kompleks dan keadilan substantif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, studi ini menganalisis paradigma pemikiran hukum berdasarkan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis sebagaimana dirumuskan dalam kerangka Guba dan Lincoln. Analisis lebih lanjut melibatkan teori-teori hukum utama, termasuk positivisme hukum, realisme hukum, teori hukum kritis, konstruktivisme, dan pemikiran hukum progresif. Temuan menunjukkan bahwa positivisme menekankan kepastian hukum dan objektivitas melalui struktur normatif formal, sementara pasca-positivisme memperkenalkan refleksivitas epistemologis dan pluralisme metodologis dengan mengakui keterbatasan pengetahuan. Teori hukum kritis menantang kenetralan hukum dengan mengungkapkan relasi kekuasaan yang melekat dan potensi transformatifnya, sedangkan pemikiran hukum progresif memajukan paradigma yang berpusat pada manusia yang memprioritaskan keadilan substantif dan kesejahteraan sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa pergeseran paradigma dalam penelitian hukum mencerminkan transformasi yang lebih luas dalam filsafat hukum dari legalitas formal menuju keadilan substantif. Pergeseran ini memposisikan kembali hukum sebagai institusi sosial yang dinamis yang harus menanggapi kebutuhan manusia, konteks sosial, dan tanggung jawab moral. Pada akhirnya, paradigma progresif memperkuat peran hukum sebagai instrumen transformasi sosial dan kemajuan martabat manusia.

Studi ini menunjukkan bahwa positivisme, pasca-positivisme, dan pemikiran hukum progresif merupakan komponen integral dalam spektrum filsafat hukum yang lebih luas, masing-masing berlandaskan asumsi filosofis yang berbeda.Perbandingan antarpardigma ini menegaskan bahwa pemikiran hukum bersifat plural, dinamis, dan kontekstual, menawarkan lensa yang beragam dari formalisme hingga pendekatan transformatif yang berpusat pada keadilan sosial dan kesejahteraan manusia.Oleh karena itu, pergeseran paradigma dari kerangka legalistik-positivis menuju pendekatan pasca-positivis dan progresif-kritis mencerminkan transformasi dalam keilmuan hukum, menempatkan hukum sebagai institusi sosial yang dinamis untuk memajukan martabat manusia dan perubahan sosial.

Melihat pergeseran paradigma penelitian hukum menuju pendekatan progresif yang berpusat pada manusia dan keadilan substantif, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat relevan untuk memperkaya pemahaman kita. Pertama, penting untuk melakukan studi empiris yang mendalam mengenai implementasi konkret paradigma hukum progresif dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian dapat mengkaji secara langsung bagaimana para hakim, jaksa, atau penegak hukum lainnya mengintegrasikan prinsip hukum untuk manusia dan mobilisasi hati nurani dalam pengambilan keputusan mereka, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan keadilan restoratif, perlindungan kelompok rentan, atau isu-isu sosial yang kompleks. Ini akan memberikan gambaran nyata tentang sejauh mana keberanian rule-breaking demi keadilan substantif benar-benar terwujud dan apakah hal tersebut membawa dampak positif yang terukur bagi masyarakat. Selanjutnya, mengingat penekanan hukum progresif pada kesejahteraan manusia dan keadilan substantif, sebuah proyek penelitian dapat berfokus pada pengembangan model atau kerangka kerja yang inovatif untuk mengukur pencapaian keadilan substantif tersebut. Bagaimana kita bisa mengidentifikasi indikator-indikator yang kuat dan objektif untuk mengevaluasi apakah suatu intervensi hukum progresif telah berhasil memanusiakan manusia dan memberikan manfaat nyata di luar kepatuhan prosedural? Akhirnya, penelitian juga dapat mengeksplorasi potensi dan tantangan dalam menginternalisasi paradigma hukum progresif dalam proses pembentukan kebijakan dan regulasi di tingkat legislatif. Mengingat hukum tidak hanya statis tetapi juga dinamis dalam pembentukannya, bagaimana prinsip-prinsip hukum progresif dapat memandu pembuatan undang-undang agar lebih responsif terhadap perubahan sosial, kebutuhan masyarakat, dan moralitas kolektif? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita dapat lebih memahami bagaimana hukum progresif dapat menjadi instrumen efektif untuk transformasi sosial dan kemajuan martabat manusia secara berkelanjutan.

  1. Vol. 4 No. 3 (2026): (GIJLSS) Greenation International Journal of Law and Social Sciences (July - August... doi.org/10.38035/gijlss.v4i3Vol 4 No 3 2026 GIJLSS Greenation International Journal of Law and Social Sciences July August doi 10 38035 gijlss v4i3
Read online
File size236.36 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test