UIIDALWAUIIDALWA

al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islamal-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam

Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepadamu tuntutan-tuntutan norma etik (moralitas). Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik. Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa dan Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Kedua, Bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian.

Penelitian ini menunjukkan bahwa kode etik profesi hakim mengandung nilai-nilai moral yang menjadi landasan kepribadian hakim secara profesional.Etika profesi hakim dan hukum merupakan satu kesatuan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam.Prinsip keadilan, kebenaran, kehendak bebas, dan pertanggungjawaban harus dijunjung tinggi dalam menjalankan profesi hakim.

Penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan mengkaji implementasi kode etik profesi hakim dalam praktik peradilan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma dan realitas. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif terhadap kode etik profesi hakim di negara-negara Islam lainnya untuk memperkaya perspektif dan menemukan praktik terbaik. Terakhir, penelitian dapat fokus pada pengembangan model pelatihan etika profesi hakim yang lebih efektif, dengan melibatkan perspektif hukum Islam dan studi kasus nyata untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hakim mengenai pentingnya etika dalam menjalankan tugasnya.

Read online
File size944.06 KB
Pages27
Short Linkhttps://juris.id/p-1Ar
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test