UINMADURAUINMADURA

IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan SyariahIQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah

P2P lending syariah menjadi salah satu pilihan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses terhadap permodalan yang lebih mudah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui seperti apa peranan konkrit peer to peer lending syariah terhadap UMKM agar tersegerakannya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang digunakan melalui deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan fintech syariah dimana terdapat P2P lending syariah sebagai unsur di dalamnya memberikan peranan dan dampak positif atas pembiayaan UMKM. Pada tahun 2023 Indonesia memiliki 7 platform P2P lending Syariah yang telah berizin resmi di OJK. Dimana 4 diantaranya yaitu Alami, Ethis, Qazwa, dan Ammana sebagai platfrom yang bergerak untuk pembiayaan pada UMKM. Selama tiga tahun berdirinya masing-masing platform telah berhasil menyalurkan pembiayaan dari milyaran hingga triliunan rupiah kepada berbagai UMKM. Hal ini membuktikan bahwa P2P lending syariah dapat membantu permasalahan yang dihadapi UMKM dalam pendanaan atau permodalan. P2P lending syariah dapat menjadi pilihan yang mudah dibanding dengan perbankan dimana banyak dari UMKM yang bersifat unbankable, sehingga menjadi hambatan dalam perolehan modal. Oleh karena itu hadirnya P2P lending syariah memberikan solusi untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 bagi perkembangan UMKM di Indonesia.

Berdasarkan kepada uraian diatas, sehingga dapat diambil kesimpulan yakni dengan adanya fintech syariah dan terdapat P2P lending syariah sebagai salah satu unsur penting di dalamnya memberikan peranan dan dampak positif atas pembiayaan UMKM.Disebutkan di tahun 2023 Indonesia memiliki 7 platform P2P lending Syariah yang telah berizin resmi di OJK.Dimana 4 diantaranya yaitu Alami, Ethis, Qazwa, dan Ammana sebagai platfrom yang bergerak untuk pembiayaan pada UMKM.Selama tiga tahun periode berdirinya masing-masing platform telah berhasil menyalurkan pembiayaan dari milyaran hingga triliunan rupiah kepada berbagai UMKM.Hal ini membuktikan bahawa P2P lending syariah dapat membantu permasalahan yang dihadapi UMKM dalam pendanaan atau permodalan.P2P lending syariah dapat menjadi pilihan yang mudah dibanding dengan perbankan dimana banyak dari UMKM yang bersifat unbankable, sehingga menjadi hambatan dalam perolehan modal.Oleh karenanya ekonomi nasional akan segera membaik melalui peran dan dukungan P2P lending Syariah bilamana UMKM dikuatkan dari segi pembiayaannya sehingga nanti percepatan pemulihan ekonomi akan segera terwujud.

Berdasarkan hasil penelitian ini, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan:. . 1. Meneliti lebih lanjut tentang dampak P2P lending syariah terhadap pertumbuhan UMKM di berbagai sektor ekonomi, terutama di luar Pulau Jawa, untuk memastikan bahwa solusi pembiayaan ini dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.. . 2. Menganalisis efektivitas dan keberlanjutan model pembiayaan P2P lending syariah dalam mendukung UMKM, termasuk mengukur tingkat keberhasilan UMKM yang telah menerima pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.. . 3. Mengkaji peran pemerintah dalam mendukung dan mengawasi industri P2P lending syariah, termasuk dalam hal regulasi, edukasi, dan perlindungan konsumen, untuk memastikan bahwa industri ini berkembang secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi UMKM dan perekonomian secara keseluruhan.

  1. Login. required fields marked asterisk lembaga pengembangan kinerja dosen perum bumi pucang gading jl... doi.org/10.55606/optimal.v2i1.424Login required fields marked asterisk lembaga pengembangan kinerja dosen perum bumi pucang gading jl doi 10 55606 optimal v2i1 424
  2. Pemanfaatan Fintech Peer To Peer Syariah: Perspektif Fiqih Muamalah | MALIA: Jurnal Ekonomi Islam. pemanfaatan... jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/malia/article/view/3265Pemanfaatan Fintech Peer To Peer Syariah Perspektif Fiqih Muamalah MALIA Jurnal Ekonomi Islam pemanfaatan jurnal yudharta ac v2 index php malia article view 3265
  3. Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah | Jurnal Hukum... ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/3407Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah Jurnal Hukum ejurnalunsam index php jhsk article view 3407
Read online
File size315.71 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test