IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi SyariahAl-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang digunakan sebagai alat tukar transaksi online. Penggunaan Cryptocurrency telah menjadi isu hangat di dunia, mengingat arus perubahan teknologi digital yang signifikan, sehingga kajian mendalam terkait hukum Cryptocurrency sangat diperlukan. Penelitian ini membahas tentang . Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dan membandingkan status hukum pada fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara fatwa Cryptocurrency di Malaysia dan Timur Tengah, perbedaan tersebut dilandaskan pada alasan hukum yang berbeda-beda. Di Malaysia, kajian hukum syara menjelaskan bahwa Cryptocurrency tidak memenuhi kriteria sebagai mata uang. Di Mesir, penggunaan Cryptocurrency dapat berpotensi merusak tatanan ekonomi mengingat alat tukar transaksi yang digunakan tidak sesuai dengan hukum syara. Di Pakistan, Cryptocurrency bertentangan dengan syarat uang yang ditetapkan oleh FATT. Di Arab Saudi, Cryptocurrency membuka peluang terjadinya transaksi ilegal dan bertentangan dengan kaidah ekonomi Islam. Dan Iran, kelompok Ayatollah Ali Khamenei memberikan isyarat kebolehan penggunaan Cryptocurrency, namun kelompok lain menentang atas penggunaan Cryptocurrency sebagai alat tukar atau komoditas.

Negara-negara Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi secara substansi mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan Cryptocurrency dalam perdagangan, jual beli, sewa, atau sebagai komoditas tidak diberbolehkan sesuai dengan ketentuan hukum syara yang berlaku, karena mata uang virtual tersebut tidak memenuhi syarat sebagai uang yang dibolehkan oleh negara masing-masing, tidak memiliki nilai intrinsik yang stabil, serta tidak ada badan pengawas terhadap percetakan dan fluktuasi nilai dari kripto tersebut.Kecuali Iran yang berpendapat bahwa penggunaan mata uang virtual harus mengikuti ketentuan negara tersebut secara eksplisit, Iran menjelaskan kehalalan dari transaksi sudah sesuai dengan hukum Islam.Urgensinya perlu dibentuk pengawasan dalam negara yang menfatwakan status keharaman dari uang kripto dan menetapkan sanksi bagi pelaku penggunaan dalam penjualan dan pembelian serta perolehan kepemilikan dari uang digital tersebut.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis regulasi Cryptocurrency di negara-negara lain yang belum tercakup dalam studi ini, seperti Asia Tenggara atau Afrika, untuk melihat pola perbedaan hukum dan implikasinya terhadap ekonomi lokal. Selain itu, perlu dilakukan kajian tentang peran teknologi blockchain dalam memastikan kepatuhan Cryptocurrency terhadap prinsip hukum syariah, termasuk pengembangan sistem transaksi yang lebih aman dan transparan. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi dampak ekonomi jangka panjang dari penggunaan Cryptocurrency di negara berkembang, terutama dalam konteks stabilitas nilai mata uang dan pengurangan risiko kejahatan finansial.

  1. 0. endobj xref trailer startxref 2v23 htqp journals.itb.ac.id/index.php/sostek/article/view/7365/31770 endobj xref trailer startxref 2v23 htqp journals itb ac index php sostek article view 7365 3177
  2. Cryptocurrency Sebagai Mata Uang, Komoditas, dan Instrumen Investasi Dalam Perspektif Sad Dzariah | AL-MANHAJ:... doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2004Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Komoditas dan Instrumen Investasi Dalam Perspektif Sad Dzariah AL MANHAJ doi 10 37680 almanhaj v4i2 2004
  3. Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa | Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam. metode penetapan berfatwa al... doi.org/10.29240/jhi.v3i2.444Metode Penetapan Hukum Dalam Berfatwa Al Istinbath Jurnal Hukum Islam metode penetapan berfatwa al doi 10 29240 jhi v3i2 444
Read online
File size286.47 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test