IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi SyariahAl-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi hukum yang mengatur usaha jasa titip antara Indonesia dan Thailand, khususnya terkait perizinan, perlindungan konsumen, dan perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, memanfaatkan data primer berupa peraturan perundang-undangan kedua negara, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979) di Thailand, serta data sekunder berupa literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi jasa titip di Indonesia masih minim dan bersifat fragmentaris, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Sebaliknya, Thailand memiliki regulasi yang lebih terstruktur dan mendukung usaha jasa titip, baik dari sisi izin usaha maupun perlindungan konsumen. Penelitian ini menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi di Indonesia untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan harmonis.

Berdasarkan analisis perbandingan hukum usaha jasa titip (jastip) antara Indonesia dan Thailand, terlihat adanya perbedaan signifikan dalam pendekatan regulasi kedua negara.Thailand memiliki kerangka hukum yang lebih maju dan spesifik, terutama dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan transaksi daring.Dengan keberadaan undang-undang seperti Cybersecurity Act B.2562 (2019) dan Computer Crime Act B.2550 (2007), Thailand memberikan jaminan yang lebih kuat dalam meminimalisasi potensi ancaman siber dan penipuan pada layanan jastip.Mekanisme pemantauan dan penegakan hukum yang ketat terhadap keamanan siber dan data pribadi semakin memperkuat posisi hukum di sektor ini, menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi konsumen dan pelaku usaha.Sebaliknya, di Indonesia, regulasi terkait jastip belum diatur secara khusus.Pengaturan hukum yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan beberapa peraturan kepabeanan, hanya dapat diaplikasikan secara terbatas tanpa mencakup aspek keamanan siber atau kontrol perdagangan daring secara intensif.Kekurangan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan meningkatkan risiko bagi pelaku usaha maupun konsumen.Dalam mengatasi hal ini, Indonesia perlu mengembangkan regulasi yang lebih terintegrasi dan komprehensif guna mendukung pertumbuhan e-commerce, memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen, dan menciptakan persaingan yang sehat dalam ekonomi digital.Hal ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komprehensif tentang dampak regulasi jasa titip terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan Thailand. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana regulasi yang lebih jelas dan terstruktur dapat mendorong inovasi dan persaingan sehat dalam industri e-commerce, serta bagaimana regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di kedua negara. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada studi kasus spesifik di masing-masing negara, seperti menganalisis tantangan dan peluang yang dihadapi oleh pelaku usaha jasa titip dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada, serta bagaimana regulasi tersebut dapat mempengaruhi perilaku konsumen dalam bertransaksi daring. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih mendalam dalam memahami dinamika regulasi jasa titip dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan Thailand.

  1. Analisis Risiko Dan Peluang Bisnis Praktik Jasa Titip Online Di Media Sosial (Instagram) Dalam Perspektif... journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/view/360Analisis Risiko Dan Peluang Bisnis Praktik Jasa Titip Online Di Media Sosial Instagram Dalam Perspektif journal iaitasik ac index php LaZhulma article view 360
  2. The Agreement of Personal Shopping Service through E-Commerce Platforms: A Case Study of Consumer Protection... doi.org/10.37276/sjh.v4i2.230The Agreement of Personal Shopping Service through E Commerce Platforms A Case Study of Consumer Protection doi 10 37276 sjh v4i2 230
Read online
File size335.29 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test