UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Setiap narapidana memiliki hak mendapatkan remisi sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi narapidana korupsi sepanjang tidak dapat memenuhi syarat tertentu dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Juncto Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. Sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi, seperti di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dan apa hambatan dalam penerimaan remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data terdiri dari data sekunder dan data primer untuk dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analistis.

Pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman tidak dapat dilaksanakan, meskipun telah melalui mekanisme sesuai dengan Permen Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.Hal ini dikarenakan tidak ada narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman yang memenuhi persyaratan, yaitu pembayaran uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan.Uang hasil kejahatannya telah habis sebelum adanya proses hukum terhadap mereka, dan asset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar besaran uang pengganti dan denda.Kendala yang ditemui Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman dalam pemberian remisi kepada narapidana mencakup kendala yuridis dan non-yuridis.Peraturan untuk mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi jelas mengatur bahwa narapidana korupsi wajib menunjukkan bukti pembayaran lunas uang pengganti dan denda atas putusan pengadilan.Sedangkan kendala non-yuridis adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman hanya menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait remisi.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sistem pemasyarakatan dalam mencapai tujuan reintegrasi sosial narapidana korupsi. Penelitian ini dapat fokus pada analisis kebijakan dan praktik yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pariaman. Kedua, penting untuk mengeksplorasi alternatif-alternatif pemberian remisi bagi narapidana korupsi yang memenuhi syarat, tetapi mengalami kendala dalam pembayaran uang pengganti dan denda. Penelitian ini dapat mengusulkan model-model pembayaran yang lebih fleksibel dan adil, serta mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi narapidana. Ketiga, penelitian lanjutan dapat berfokus pada analisis dampak pemberian remisi terhadap narapidana korupsi terhadap tingkat kejahatan dan reintegrasi sosial. Penelitian ini dapat mengukur apakah pemberian remisi memiliki efek positif atau negatif terhadap perilaku narapidana dan masyarakat secara keseluruhan.

  1. Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia | Ekasakti Legal Science... journal.unespadang.ac.id/legal/article/view/403Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Ekasakti Legal Science journal unespadang ac legal article view 403
Read online
File size798.03 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test