REWANGRENCANGREWANGRENCANG

Jurnal Hukum Lex GeneralisJurnal Hukum Lex Generalis

Proyek reklamasi pesisir pada kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menimbulkan perhatian dalam perspektif hukum lingkungan karena berpotensi memengaruhi keselarasan antara pembangunan wilayah pesisir, penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pelaksanaan reklamasi PIK 2 dengan instrumen pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta keterkaitannya dengan prinsip kesesuaian tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan reklamasi pesisir pada Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan beberapa instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta prinsip kesesuaian tata ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.Indikasi tersebut berkaitan dengan aspek penerapan instrumen AMDAL, pengkajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDLH), serta perlunya penguatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan reklamasi pesisir.

Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi mencakup tiga level kebijakan terintegrasi. Pertama, pada level regulasi, Pemerintah perlu merevisi PP 21/2021 dan PP 22/2021 dengan menambahkan mekanisme perizinan terpadu yang mengintegrasikan RDTR dan DDLH serta memperjelas batasan teknis dampak kumulatif dan kapasitas ekologis. Kedua, pada level penegakan hukum, komisi penilai AMDAL yang perlu diperkuat kapasitas dan independensinya, dengan penerapan sanksi berbasis pemulihan ekologis (ecological restoration-based sanction) dan pengawasan independen pasca-persetujuan lingkungan. Ketiga, pada level partisipasi publik, Pemerintah Daerah wajib membuka akses dokumen lingkungan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara substantif, termasuk hak pengawasan mandiri dan gugatan hukum. Ketiga rekomendasi ini harus dievaluasi setiap enam bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memastikan reklamasi PIK 2 tidak mengorbankan keberlanjutan ekologis dan hak konstitusional masyarakat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945).

Read online
File size477.81 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test