STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Dewan Pengawas Syariah adalah suatu Dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank Syariah atau Koperasi Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip Islam. Dan mereka bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada mereka, sehingga dapat ditentukan tentang sesuai tidaknya masalah-masalah tersebut dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Salah satu Koperasi Syariah yang mempunyai Dewan Pengawas Syariah adalah Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan yang dinilai masih kurang memuaskan dilihat dari fungsi dan DPS yang masih belum dijalankan secara keseluruhan, karena bisa dikatakan sebagian DPS ada yang mengabaikan prinsip Syariah yang sesuai dengan fatwa, tidak konsisten menjalankan prinsip Syariah, anggota DPS yang kurang memahami tugas dan fungsinya dan kurang kompetensi dalam bidang fiqih muamalah dan keuangan modern.

Penulis dapat menyimpulkan bahwa peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi di BTM Sang Surya tidak sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2008 pasal 32 tentang perbankan syariah.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan evaluasi dan peningkatan peran serta fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BTM Sang Surya Pamekasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa DPS dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kompetensi anggota DPS dalam bidang fiqih muamalah dan keuangan modern agar mereka dapat memberikan saran dan nasihat yang tepat kepada direksi dan mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, diharapkan DPS dapat berperan secara optimal dalam menjaga kredibilitas dan kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah.

Read online
File size288.57 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test